|

2 Pemuda Bawa Ganja Diamankan Satgas Yonif PR 501 Kostrad


JAYAPURA | Media Nasional Obor Keadilan | Tingginya kasus peredaran Narkoba di Wilayah Perbatasan Papua, harus menjadi perhatian kita bersama karena sasaran para pengedar Narkoba umumnya adalah orang-orang yang masih dalam Usia Produktif, seperti baru-baru ini terjadi di Daerah Koya Koso, Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad Pos Koya Koso berhasil mengamankan 2 oknum pemuda berinisial AU dan JU yang kedapatan membawa 2 paket Ganja seberat 200 gram, Jumat 8/6/18.

Kejadian berawal dari kegiatan Sweeping rutin yang dilakukan Pos Koya Koso di Jalan Abepura-Keerom, Distrik Abepura, Jayapura. Saat terjaring Sweeping kedua tersangka sedang melintas dari arah Arso menuju Abepura menggunakan sepeda motor jenis Satria FU dengan Nopol DS 3928 JQ, ketika diperiksa, personel Pos Koya Koso menemukan 2 paket Ganja seberat 200 gram di dalam noken yang dikenakan tersangka AU. Selanjutnya, kedua tersangka dibawa menuju Pos Koya Koso untuk dimintai keterangan. Dari hasil Interogasi, diketahui bahwa kedua tersangka beralamat di Perumahan BTN Matoa Sentani, Jayapura.

Tersangka AU mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya berinisial BT yang tinggal di Terminal Arso dengan cara menukarkan Speaker miliknya, dikarenakan AU tidak memiliki uang untuk membelinya. AU juga mengaku, Speaker tersebut nantinya akan dijual kembali oleh BT kepada rekannya LD yang juga tinggal di BTN Matoa Sentani, Jayapura senilai 6 Juta Rupiah untuk membayar Kuliahnya.

Efek candu dari Narkoba telah membuat AU kehilangan akal sehatnya dan melakukan segala cara untuk mendapatkan barang haram tersebut. AU rela menukarkan barang berharga miliknya dengan barang haram yang tidak mempunyai nilai manfaat sama sekali. Hal diatas merupakan satu dari sekian banyak Efek Negatif yang diakibatkan dari mengkonsumsi Narkoba.

Satgas 501 berharap, kita bisa mengambil pelajaran berharga dari kejadian diatas. Jangan sampai kita ikut terjerumus ke dalam lingkaran Narkoba, karena sekali kita terjerumus akan sangat sulit untuk mengembalikannya.

Kedua tersangka telah melanggar Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling sedikit 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun serta denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000.

Hingga berita ini dirilis, kedua tersangka telah diserahkan ke Polsek Abepura. Kapolsek Abepura, AKP. Dionisius mengucapkan terima kasih kepada personel Pos Koya Koso karena membantu pihaknya dalam memberantas peredaran Narkoba di Papua. AKP. Dionisius juga menambahkan, dengan seringnya Sweeping Satgas 501 Kostrad berhasil menggagalkan peredaran Narkoba di Perbatasan Papua, diharapkan bisa membantu menekan tingginya angka kasus peredaran Narkoba di Papua. (Oriyen)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini