Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad Amankan Sirip Ikan Hiu Ilegal
JAYAPURA | Media Nasional Obor Keadilan | Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad kembali berhasil mengamankan seorang oknum masyarakat berinisial LD yang membawa Sirip Ikan Hiu seberat 6,5 Kg tanpa dilengkapi Dokumen yang sah (19/5).
Menurut sumber berita Satgas bahwa berawal dari kegiatan Sweeping yang digelar Satgas 501 Kostrad didepan Pos Muara Tami, Jalan Protokol RI-PNG, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura sekitar pukul 15.00 WIT, saat terjaring Sweeping, pada saat itu, tersangka LD sedang mengendarai Mobil jenis Hilux dengan Nopol DS 8058 AF melintas dari arah Skouw menuju Koya, kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan dalam Mobil sebuah karung berisi 6,5 Kg Sirip Ikan Hiu milik LD, saat LD diminta memperlihatkan Dokumen atas kepemilikan Sirip Ikan Hiu tersebut, LD tidak dapat memperlihatkannya, lalu kemudian Barang Bukti Sirip Ikan Hiu seberat 6,5 Kg telah diamankan di Pos Muara Tami untuk dimintai keterangan namun berdasarkan pengakuan tersangka LD, Sirip Ikan Hiu diperoleh dari Negara Papua New Giunea (PNG), dan rencananya Sirip Ikan Hiu akan dijual kembali di Daerah Jayapura.
Setelah mendapatkan sejumlah keterangan dari tersangka LD beserta Barang Bukti Sirip Ikan Hiu Ilegal, kemudian diserahkan ke pihak Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (KIPM) Jayapura.
"Kepala KIPM Jayapura "Kamanddin" mengatakan pihaknya sangat terbantu dengan adanya TNI yang bertugas di Perbatasan karena telah berperan aktif dalam menekan tingginya kasus penyelundupan barang ke Indonesia.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus, maka bagi siapapun yang menangkap, memperdagangkan, mengkonsumsi, bahkan menyimpan satwa tersebut akan dikenakan Sanksi Pidana Denda dan dalam Pasal 100 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dijelaskan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) dipidana denda paling banyak Rp. 250.000.000.
Pihak Satgas menegaskan, walaupun dalam suasana Ramadhan tidak akan mempengaruhi pelaksanaan kegiatan Sweeping karena disinyalir banyak oknum yang memanfaatkan Momentum Bulan Suci Ramadhan dengan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan penghasilan tambahan.
Satgas 501 Kostrad juga menghimbau kepada masyarakat Perbatasan Papua-PNG, agar selalu mentaati Aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, selain itu agar selalu melengkapi setiap barang bawaan dengan Dokumen yang sah dari Badan Karantina dan Bea Cukai. OS
Editor ; Rahardja
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan