|

PRESIDIUM RAKYAT MENGGUGAT (PRM) TOLAK UU MD 3 No. 02 Tahun 2018

Foto : Foto bersama Presidium Rakyat Menggugat di depan Gedung Mahkamah Kinstotusi

JAKARTA | Media Nasional Oborkeadilan.com - Kamis,(31/05), Sejumlah organissi solidaritas berasal dari sejumlah daerah yang mengaku sebagai warga negara Indonesia tergabung dalam Presidium  Rakyat Menggugat (PRM) melakukan aksi penolakan atas di sahkannya undang-undang MD3 Nomor 2 Tahun 2018.

Dengan semangat serta latar belakang visi dan misi yang sama dalam memperjuangkan kebebasan menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis yang kami wujudkan dalam bentuk aksi besar besaran pada Rabu,(30/05), lalu adalah bantuk  penolakan kami atas di sahkannya  UU MD3 No.02 tahun 2018.

Kami jugq  Menggugat, menyatakan bahwa UU MD3 No.02 (2018) merupakan produk hukum yang anti demokrasi, pengukuhan tirani legislatif dengan menciptakan hukum yang tajam kebawah dan tumpul diatas.

PRM memaparkan tiga pasal yang di uji materinya, yaitu pasal 73 ayat 3 dan 4, pasal 122 L dan pasal 245. Oleh karenanya, Kami selaku Presidium Rakyat menyatakan menggugat dan  menolak segala upaya anggota MPR/DPR memperisai diri lewat produk hukum yang bertentangan dengan Konstitusi dan menciptakan segala bentuk norma untuk mengkriminalisasi kebebasan berpendapat.
Gugatan kami sedang berlsngsung .Sudah  kami sampaikan  kepada 10 kuasa hukum yang diketuai oleh Rinto Wardana SH,MH untuk mengajukan Gugatan. Berkas Gugatan sudah diberikan pada Kamis,15 Maret 2018 ke kantor Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tepatnya satu hari setelah UU tersebut  berlaku.

Sidang pertama dilakukan pada Rabu, 04 April 2018. Hari ini, Rabu, 30 Mei 2018 adalah Sidang ke  IV, dimana team akan menghadirkan Saksi Ahli yaitu Dr. Manotar Tampubolon, SH, MA, MH, Dosen Pasca Sarjana Fakultas Universitas Kristen Indonesia.

Jakarta, 30 Mei 2018
Sisca Rumondor HUMAS PRM
 
Editor : Redaktur
Penanggung Jawab: Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini