|

Polres Lampung Selatan Gagalkan Pengiriman 3500 Gram Sabu





LAMPUNG SELATAN - MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN |
Satnarkoba Polres lampung selatan berhasil menggagalkan dan ungkap peredaran narkoba wilayah hukum polres lampung selatan.


Kapolres Lampung selatan AKBP. M.Syarhan pada rilis yang di gelar di halaman mapolres kamis,(31/5/2018) menjelaskan,bahwa pada sabtu 26 mei 2018 sekira pukul.02.00 Wib di Area pemeriksaan Seaport Interdiction pelabuhan bakauheni telah di tangkap dua laki-laki yang berinisial ( ZI) dan (SY) yang mengendarai kendaraan Mobil Toyota Yaris Warna Orange dengan nopol.B 1773 BIF. Setelah di lakukan pemeriksaan di temukan 4 (empat) bungkus plastik warna hitam yang berisikan Kristal warna putih yang di duga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 3500 Gram.

Paket narkotika yang di bawa oleh (ZI) merupakan milik Mahdi M.nur (MN) yang saat ini merupakan DPO.


Kedua tersangka di janjikan upah sebesar Rp.90.000.000'-(sembilan puluh juta rupiah) apa bila barang tersebut telah sampai ke penerima yang berada di jakarta.


Menurut pengakuan (ZI) bahwa iya bersama rekannya sudah dua kali membawa sabu milik MAHDI M.NUR (DPO)  pertama pada selasa,10 april 2018 yang lalu dengan kendaraan yang sama.

Selain BB sabu juga di amankan dua unit HP.

Atas perbuatan kedua tersangka di jerat dengan pasal,112,114,115 (2)jo pasal 132ayat 2 UU RI 35/th 2009 dengan ancaman Hukuman Mati dengan denda Rp.1Milyar.(Suswan)
Editor  : Rahardja
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini