|

Mahasiswa UNIAT Minta Pemerintah Ambil Alih Kampus Uniat

Ket Gambar :  Ket Gambar  : Kampus Islam yang berdiri sejak 1987 ini persis di tahun ini sudah menginjak usia 31 tahun.| Tampak Aparat  hadir di Kampus mengamankan para Pihak Yang tengah Berkonflik

Media Nasional Obor Keadilan | Nasib mahasiswa Universitas Islam Attahiriyah (UNIAT) masih terkatung-katung. Kampus yang beralamat di Jalan Melayu Kecil III no.15, Tebet, Jakarta Selatan itu mengidap masalah status, yang belum selesai sejak 2015.

Musa Marasabessy Seorang mahasiswa UNIAT menerangkan bahwa permasalahan yang kini terjadi di kampus mereka dilatarbelakangi ketidakberesan manajemen universitas.Konflik Ini Lahir Setelah Meninggal nya Ibu Suryani Tahir 2015 silam,disaat Itulah Perebutan yayasan Mulai muncul,Nabil Yang anak Kandung dari Almarhumah Suryani Thahir mulai mau merebut yayasan dari paman nya Kyai.H.Khudori Thahir yang dalam kepengurusan Yayasan sebagai wakil ketua Umum.

"Saya kira ini karena ada perebutan Jabatan Dan Keuangan disitu,maka konflik semakin meluas," ucap Marasabessy mengawali perbincangannya , Sabtu (12.Mei 2018)

Lanjut Musa,Dalam keterangan Dikti, status "PEMBINAAN" merupakan sanksi administratif sebagai hukuman yang ditetapkan oleh Menteri tanpa melalui proses peradilan, dengan tujuan pembinaan dan/atau penghentian pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

Pada status tersebut terdapat arah menuju sanksi yang lebih berat, mencakup pencabutan izin program studi hingga pencabutan izin pengelolaan perguruan tinggi. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 29, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 100 Tahun 2016.

Menurut Musa Marasabessy Masalah yang dihadapi UNIAT setelah ditelusuri memang cukup kompleks. Sejak 2015, Prof.Bejo Suyanto yang kini menjabat Rektor sudah diberhentikan oleh Nabil Cs pada Maret 2016. Dalam daftar nama rektor UNIAT, setelah Maret 2016 UNIAT dipimpin oleh Endi Samsuhari.

Pergantian Bejo Suyanto sebelum masanya juga menyiratkan keanehan secara administrasi. Sebab, pergantian rektor ini memiliki dasar hukum dari Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Persisnya dengan nomor Dirjen AHU Nomor : AHU-AH 01.06-0002433 tertanggal 30 mei 2016.

Dasar hukum inilah yang tidak diakui oleh Dikti, karena yang tercatat di Dikti, Rektor UNIAT yang sah adalah Prof.Bejo Suyanto.

Mahasiswa FH ini Terus membeberkan bahwa Informasi yang didapat Bahwa banyak mahasiswa yang kini belum diwisuda, pernah ada seorang dosen yang juga berstatus Dekan yang dipecat karena berseberangan dengan salah satu pihak yang kini memegang kendali otoritas kampus.

"Itu Dekan Ekonomi, tapi saya lupa namanya," terang dia.

Kampus Islam yang berdiri sejak 1987 ini persis di tahun ini sudah menginjak usia 31 tahun. Namun, setua itu usia kampus, tidak mampu mengelola konflik kepentingan. Ini menjadi ironi tersendiri, sebab para mahasiswa kini terus berharap ada kejelasan pendidikan yang dienyamnya.

"Kami sudah tidak jelas, kuliah atau tidak. Kami mengajukan pindah kuliah saja, surat keterangan pindah tidak dapat diurus oleh pihak kampus," terang mahasiswa yang lain.

Menurut informasi, BEM FH dan para mahasiswa lain nya sering menjembatani islah antara kedua belah pihak tapi tidak perna berakhir Bahkan pihak rektorat sudah mengadakan forum audiensi antara rektor dan perwakilan mahasiswa. Ini forum keempat kali yang diselenggarakan oleh rektorat. Namun, konflik ini semakin tajam.

"Oleh karena konflik ini semakin tajam dan kedua belah pihak belum mau bersatu yang akan merugikan mahasiswa,maka marasabessy akan melakukan langka" hukum dengan mengajukan gugatan Perbuatan melanggar Hukum (PMH) ke pengadilan negeri jakarta selatan dengan menarik Bapak Prof.H.Mohamad Nasir,Ph.D Menristekdikti sebagai turut tergugat karena tidak mampu menyelesaikan persoalan ini....

Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini