|

KEPALA DINAS PPPMSP. KABUPATEN PALAS TERJARING OTT PIHAK KRIMSUS POLDA SUMUT, BARANG BUKTI PULUHAN JUTAAN

Ket. Gambar: Kepala Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu (PPPMSP) Kabupaten Padang Lawas (Palas)  Arse Hasibuan   ketika di Amankan di salah satu Hotel di si bubuhan kabupaten Palas   oleh Satgas Krimsus Polda sumatera Utara 

PALAS-SUMUT | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Untuk kesekian kalinya Pihak Polda Sumatra Utara menjadi sorotan publik dimata media khususnya telah memecahkan beberapa kasus pungli serta pemerasan diwilayah hukumnya. Kejadian terungkap oleh pihak Polda dengan menggunakan modus berbagai cara yang dilakukan sang pelaku, salah satu contoh yang di pergunakan para pelaku  dengan modus  pengakuan kepengurus ijin Usaha Yang berkaitan dengan kedinasan yang terkait oleh pihak pemohon.

Hal ini juga terbukti kembali dengan adanya penangkapan Kepala Dinas PPPMSP Kabupaten Palas oleh pihak Krimsus Polda sumatera Utara dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu disebuah hotel di sibubuhan.

Seperti yang disampaikan Dir krimsus Polda Sumut Kombes Toga Panjaitan saat ditemui awak media, Senin (28/5/2018) mengungkapkan dan membenarkan telah terjadi OTT terhadap Kepala Dinas BPPT Palas Arse Hasibuan oleh pihak Krimsus Polda Sumut, bahwa motif yang dilakukan para pelaku terhadap korbannya (pemohon) yaitu dengan mempermudahkan kepengurusan perizinan yang diperlukan dengan meminta imbalan yang sesuai permintaan agar semua kepengurusan izin bisa diterbitkan.

"Saya berharap dengan adanya kejadian ini,  semoga menjadi pelajaran. Yang mana seharusnya para pemerintah memberi kemudahan kepada masyarakat bukan sebaliknya. Kita selaku pelayan masyarakat wajib dan harus melayani masyarakat sesuai dengam prosedur yang berlaku, bukan melakukan kegiatan pungli seperti yang terjadi saat ini hingga membebani dan menyulitkan mereka", Sindir Toga.

Sementara Kasubdit Tipikor Krimsus Polda Sumut AKBP Dony Sembiring saat dimintai keterangan oleh awak media menjelaskan bahwa pihaknya  telah melakukan OTT terhadap Kepala Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu (PPPMSP) Kabupaten Padang Lawas (Palas) pada Senin (28/5/2018) sekitar pukul 15.15 WIB.Dengan dasar pelaporan Nomor : R/-LI-170/V/2018/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2018 dan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin.Gas/ 179/V/2018/ Ditreskrimsus tanggal 02 mei 2018.

" Kronologi penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi masyarakat yang kita telusuri dan kita dalami, terbuktinya Kepala Dinas PPPMSP Kabupaten Padang Lawas berinisial AH  meminta sejumlah uang terkait permohonan IUP-B (Ijin Usaha Perkebunan Budidaya) kepada pihak PT. Duta Varia Pertiwi selaku pemohon", paparnya.

Lanjut Dony kembali, dalam OTT tersebut selain Kadis berhasil juga menangkap serta mengamankan empat orang di TKP yanga mana terdiri dari 3 orang PNS dari Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu Kabupaten Padang Lawas dan satu orang Pemohon izin serta melakukan penyitaan barang bukti uang sebesar Rp. 50.000.000, dan dokumen penting lainnya.

" Dalam kegiatan OTT, Identitas ke empat orang yang di amankan subdit III tipikor polda sumut diantaranya,  EIH (Pemohon izin) , NP (PNS / Kabid Pelayanan Perizinan), RSN (PNS/ Kasi Pelayanan Perizinan), AH. SH (PNS / Kadis Pelayan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu) dan juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Mobil dinas BB 1064 K dan  Uang tunai  sebanyak Rp. 50.000.000,- yang diamankan dari dalam mobil dinas AH serta Dokumen pengajuan izin lokasi atas nama PT. DUTA VARIA PERTIWI bersama 1 Unit HP milik  AH serta satu  Unit HP milik EIH", terangnya dengan tegas dihadapan awak media.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Krimsus Polda Sumut masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mendalami  pemeriksaan terhadap para pelaku di Mapolda Sumut. (Sumarwan)
Komentar

Berita Terkini