|

Gawat !! Polisi Di Lampung Tengah Ditodong Residivis Pakai Senpi




                           Ket : Foto Ilustrasi


LAMPUNG TENGAH MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN l  Seorang residivis, AA (29), warga Kampung Komeringagung, Gunungsugih, Lampung Tengah menodong seorang polisi dengan menggunakan senjata api (senpi) rakitan.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Slamet Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Resky Maulana  Z menerangkan, Pada Rabu(23/5/2018) sekira pukul 22.00 WIB, korban BI yang merupakan anggota kepolisian, melaporkan penodongan yang dialaminya.

“Dari laporan korban, AA melakukan penodongan dengan menggunakan senpi rakitan kepada BI di rumah korban di Dusun Kampungbaru, Gunungsugih,” terang Resky, Kamis(24/5/2018).

Menidaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Lampung Tengah langsung melakukan penangkapan terhadap AA. “Saat penangkapan benar didapati bahwa pelaku AA tertangkap tangan memiliki 1 pucuk senpi rakitan berwarna silver berikut 3 amunisi kaliber 5,56 mm yang tersimpan didalam tas miliknya,” ungkap Resky.

Selanjutnya AA dibawa ke Polres Lampung Tengah untuk menjalani pemeriksaan. Pelaku dijerat dengan UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 diancaman dengan hukuman 20 tahun atau penjara hukuman mati.[Rahardja]
Editor  :  Rahardja
Penanggung Jawab :  Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini