|

Gawat !! Malpraktek Pengobatan dan Tetapi Ragil Di Duga Menelan Korban

                  Ket: foto  Malpraktik Rumah Tetapi Ragil  Tulang Bawang

TULANGBAWANG -  MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN l  Keluarga korban dugaan malpraktik menyayangkan pengobatan atau terapi Ragil yang belakangan diketahui ilegal dan tidak bertanggungjawab atas terjadinya insiden pengobatan yang berujung kematian pasien. Pihak keluarga korban berharap, ada tindakan tegas terhadap praktik pengobatan ilegal itu.


Sulistiono (29) Warga Desa Pencawarna, Kecamatan Wayserdang, Kabupaten Mesuji mengatakan, pada hari Rabu 16 Mei 2018, ia membawa ayahnya Kliwon (65) untuk berobat di tempat pengobatan terapi Ragil, di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Banjar Agung, Tulangbawang.


"Ayah saya (Kliwon) sakit gejala stroke. Ayah dibawa ke tempat terapi Ragil masih dalam keadaan bisa berjalan, tapi saat dipijit oleh Pak Ragil, ayah langsung tidak sadarkan diri. Sehingga langsung saya larikan ke rumah sakit," terang Sulis, Selasa (22/05/2018).


Menurut Sulis, serelah mendapat perawatan di salah satu rumah sakit swasta di unit2 selama dua hari, akhirnya nyawa Kliwon tidak terselamatkan.


"Kata dokter pembuluh darahnya pecah, sehingga nyawa ayah tidak bisa diselamatkan, setelah satu hari kami bawa pulang dari rumah sakit," ujarnya lirih sambil meneteskan air mata.


Sulis mengatakan, baru pertama kalinya, pihak keluarga membawa alm.Kliwon berobat ke terapi Ragil di unit2. Pihaknya mengaku mengetahui tempat pengobatan itu dari iklan di radio swasta.


Masih menurut Sulis, tempat praktik pengobatanya ada di dalam rumah, juga ada tenaga medis yang bekerja di tempat pengibatan terapi Ragil itu.


"Tidak tahunya terapi Ragil itu ilegal dan tidak bertanggungjawab. Saya menyayangkan adanya tempat pengobatan seperti ini dan menyesal telah membawa Bapak (Kliwon) berobat ke sana," paparnya.


Saat dikonfirmasi, Hadi Suroso pemilik terapi Ragil atau lebih dikenal dengan nama Ragil, membenarkan telah menangani pasien atas nama Kliwon, namun ia menepis jika telah terjadi kesalahan hingga berakibat fatal dalam penanganan.


Awalnya Ragil mengaku, jika tempat pengobatan terapi miliknya mengantongi izin, namun saat diminta untuk menujukan izinya, ia tidak dapat menunjukan.


"Ya memang tidak ada izinya pak, karena baik dinas, puskesmas tidak mau menerbitkan izin usaha terapi saya ini. Tapi ada izin operasi dari kampung," terangnya.


Saat ditanya adanya tenaga medis yang bekerja di tempat terapinya, dikatakan Hadi Suroso, "Itu anak saya bidan, dia cuma membantu," katanya.


Terpisah Kepala Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya Yusman mengatakan, jika pihak kampung tidak pernah memberikan izin tempat pengobatan termasuk terapi Ragil. [Rahardja]
Editor  :  Rahardja
Penanggung Jawab  :  Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini