|

Oknum Polisi Berpakaian Preman Halangi Kinerja Wartawan di Aceh Tamiang

Gambar Ilustrasi
Laporan : Muhammad Furqan

OBORKEADILAN.COM | ACEH TIMUR -  kekerasan terhadap jurnalis kerap terjadi,  baik kekerasan fisik maupun perbal, Kali ini hal tersebut menimpa beberapa wartawan cyber (media online) asal Aceh Timur yakni Ariss dari media Sidaknews.com dan Zulkifli dari media Kupas Merdeka.com, Selasa, (24/4/18).

Kejadian berawal ketika rombongan awak media berhenti di sebuah  SPBU dengan kode pertamina 14.244.434 Desa Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang Pada, Senin (23/4) untuk menunaikan ibadah shalat maghrib di mushalla SPBU tersebut. Di waktu yang bersamaan, terlihat SPBU tersebut masih beroperasi tanpa menghiraukan Ibadah Shalat Magrib.

Selesai melaksanakan shalat, salah seorang wartawan yang bernama Ariss mendatangi pemilik mobil yang sedang mengangkut jerigen berisikan BBM dan tabung gas LPG, hendak mengkonfirmasi mengenai izin dokumen  BBM dan LPG yang di bawa nya itu.

"Pak minyaknya mau di bawa kemana ini, Apa ada surat izinnya pak ?, Ini mau di bawa ke kampung bang, Surat izinnya ada cuma ketinggalan dirumah," cerita Aris meniru sipemilik minyak tersebut.

Apakah saat mengisi minyak dalam jumlah besar, petugas SPBU tidak meminta surat izinnya pak..?, jawabnya Tidak bang, karna kami sudah biasa ambil minyak disini," sambung Aris.

Tak berselang lama, datang seorang yang mengaku Polisi dengan mengendarai Sepeda motor jenis Beat warna putih dengan Nopol BL 5492 PAI  yang belakangan diketahui Namanya IKHWANI, "Saya polisi kalian siapa,  jangan kalian persulit masyarakat mau beli minyak ya, ini semua punya izin, kayak tekap pulak kalian nanya-nanya izin. Bawa kemari tanda pengenal kalian semua (sembari mengambil foto Id Card Pers Wartawan menggunakan telepon seluler milik nya)," dengan nada keras.

Insedent itu sempat membuat suasana tegang bahkan awak media hampir terjadi adu fisik dengan Ikhwani, karena situasi terlalu panas, awak media ingin mengabadikan foto oknum polisi tersebut, dengan suara lantang sembari mengancam Ikhwani mengatakan, "Coba ambil foto saya, Ku tunjang kalian," ucapnya.

Namun salah seorang rombongan awak media  Yunan Nasution sempat menengahi permasalahan itu, "jangan marah-marah bang, kalau memang ada masalah abang kan punya kantor, mari kita ke kantor abang aja," ucapnya yang menjabat sebagai Kabiro Aceh dari salah satu media cyber.

Mendengar ucapan Yunan, oknum polisi tersebut malah menarik-narik lengan kanan Zulkifli, "Ayo kita ke polsek kalau gitu" dengan penuh amarah bahkan sempat  terjadi perlawanan di lokasi SPBU tersebut.

"Tangan saya ditarik paksa untuk di bawa ke Polsek, otomatis saya tarik balik, gak usah main tarik-tarik lah saya bisa jalan sendiri, mending gak usah ke polsek, langsung saja kita ke Polres karna kata nya dia tugas di polres" cerita Zul.

"Kemudian rombongan kami langsung menuju ke Polres Aceh Tamiang, dan menunggu Ikhwani (Oknum Polisi) di pintu gerbang agar  masuk bersama, namun oknum tersebut tidak kunjung datang. Karena ada kegiatan yang lain, rombongan kami langsung meninggalkan lokasi Polres.

Tidak lama kemudian, Ikhwani
datang lagi dengan membawa rekannya termasuk sejumlah awak media yang bertugas di Tamiang dan menghadang mobil rombongan kami," tambah Zulkifli.

Aris dan Zulkifli mengaku saat penghadangan tersebut kembali terjadi adu mulut, Namun dapat dilerai oleh Yunan.

Atas perbuatanya menghalangi-halangi kinerja Jurnalis, Ikhwani terancam dilaporkan ke Polres Aceh Tamiang.

"secara pribadi kami sudah memaafkan, tapi secara provesi kami akan laporkan permasalahan ini, sesuai amanah UU nomor 40 tahun 1999 Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers", ujar Zulkifli yang di dampingi Ariss. [ Muhammad Furqan ]

Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini