|

Kader Jkn-Kis Cabang Denpasar-Bali, Siap Beri Informasi Seputar BPJS Kesehatan.

Foto : Pelantikan&Pembekalan Para Kader JKN-KIS Cabang  Denpasar. 

Media Nasional Oborkeadilan | Denpasar-Bali |  Pelantikan dan pembekalan para kader JKN-KIS Oleh BPJS Kesehatan Cabang Denpasar berlangsung di Kantor Regional BPJS Kesehatan lantai II.Jl.Raya Puputan Niti Mandala Renon Denpasar-Bali, (8/3/2018).

Dalam pembekalan para kader JKN-KIS,yang di hadiri 10 peserta ini,Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Novita Mustika Rini  menerangkan,beberapa di antara kewajiban Kader JKN-KIS adalah tunduk kepada peraturan yang di keluarkan BPJS Kesehatan,melayani dengan sikap hormat dan sopan,lakukan senyum,sapa dan salam,memberikan informasi secara jelas dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi,serta tidak menerima imbalan dari peserta,dan melaporkan kegiatan sosialisasi(kelompok atau kunjungan) sebagai dasar perhitungan imbal jasa.

Dalam penjelasannya Rini juga menyampaikan kepada para kader JKN-Kis selain mendapatkan hak pelatihan dan informasi kebijakan terkini seputar BPJS Kesehatan setiap triwulan oleh kantor cabang dan tiap semester oleh Divisi Regional, para kader JKN-Kis juga mendapatkan aparatus kader Jkn-Kis dalam menjalankan tugas di lapangan sebagai bukti identitas kader berupa jaket,topi,tanda pengenal khusus dan surat tugas.

Kader ini dibentuk untuk menjawab banyaknya kebutuhan masyarakat akan informasi mengenai program JKN-KIS.
Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis.

Selain itu,Kader JKN KIS ini merupakan masyarakat setempat yang dipilih berdasarkan proses seleksi yang nantinya diharapkan mampu menjadi perpanjangan tangan BPJS Kesehatan di masyarakat.jelas Rini.[ Nugraha ]

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini