|

Dihadapan Mendagri Anggota DPD RI Asal Aceh, H. Fachrul Razi MIP ; Baitul Asyi tidak dapat Kelola atau di Investasi Pemerintah Pusat

 Gambar Istimewa

Jakarta |  Media Nasional Oborkeadilan |  [ 21-03-2018] Rabu - Wali Nanggroe Aceh melakukan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo di ruang kerja Menteri Dalam Negeri pada Rabu tanggal 21 Maret 2018 pukul 09.00 s.d 11.00 wib. Demikian disampaikan oleh Senator DPD RI asal Aceh, H. Fachrul Razi MIP yang turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut dipimpin Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Machmud Alhaytar, Senator DPD RI H. Fachrul Razi, MIP juga dihadiri oleh Kamaruddin Abubakar (Aburadak) yang juga Sekretaris Jenderal Pusat Partai Aceh, Dr. Rafiq (Staf Khusus Wali Nanggroe).

Sementara itu Mendagri turut di dampingi oleh Sekjend Kemendagri, Hadi Prabowo, Dirjen Keuangan Daerah Syarifuddin dan Direktur Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan DPOD, Dr.Drs. Yusharto H, M.Pd.

Wali Nanggroe juga menjelaskan beberapa permasalahan yang muncul di Aceh berkaitan lambatnya realisasi perjanjian MoU Helsinki dan turunan UUPA. Wali Nanggroe juga menyayangkan adanya keterlambatan APBA yang saat ini merugikan rakyat Aceh secara langsung.

Kamaruddin Abubakar atau Aburadak yang juga ketua harian KONI Aceh dan Sekjend PA Pusat meminta dukungan Mendagri untuk menjadikan Aceh sebagai tuan rumah PON tahun 2024. Dalam kesempatan itu, Mendagri menjawab dengan tegas bahwa dirinya mendukung Aceh sebagai tuan rumah PON 2024.

Senator DPD RI Asal Aceh, H. Fachrul Razi MIP yang turut menfasilitasi pertemuan tersebut menyampaikan perkembangan terkini di Aceh. Fachrul Razi menyampaikan kepada Mendagri terhadap pelemahan lembaga Wali Nanggroe baik secara wewenang kelembangaan maupun anggaran lembaga Wali Nanggroe yang sangat terbatas dan tidak representatif. Fachrul Razi meminta Mendagri segera mengambil langkah untuk memprioritaskan keuangan lembaga Wali Nanggroe karena merupakan perintah UU dan Qanun Wali Nanggroe. Fachrul Razi juga menjelaskan masalah perkembangan usulan DOB Kabupaten.

Berkaitan isu tanah wakaf di Aceh, Fachrul Razi menjelaskan bahwa Baitul Asyi tidak dapat dilakukan untuk di kelola atau di investasi karena bertentangan dengan wasiat tanah waqaf dan bertentanga dengan UUPA.  Fachrul Razi juga meminta Mendagri agar mencari penyelesaian terhadap adanya Warga Aceh yang memilikin kertas obligasi tahun 1950 yang digunakan untuk membeli Pesawat, dan hingga saat ini belum dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dimasa lalu.

Dalam kesempatan itu, Fachrul Razi mendesak Mendagri segera menyelesaikan turunan UUPA. Dalam pertemuan tersebut Fachrul Razi juga menjelaskan permasalahan Bendera Aceh yang penting untuk bisa segera diwujudkan di Aceh karena masih terdapat penolakan di Pusat. [ MI/Red ]

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini