|

IPW Riau Nilai Kemenangan Sidang Prapidilan PT Hutahean Tidak Wajar

Ket Gambar : Direktur Eksekutif IPW Provinsi Riau Larshen Yunus S.Sos Sc

Pekabaru Riau |Media Nasional Obor Keadilan | Larshen Yunus, SSos, Direktur Eksekutif IPW Prov Riau menilai Proses hukum perkara perambahan kawasan hutan oleh PT Hutahaean di Dalu-dalu, akhirnya kandas. Kandasnya  proses tersebut dipicu karena, upaya hukum Pra peradilan yang ditempuh atas penetapan tersangkanya  membuahkan hasil yang memuaskan bagi PT Hutahaean.

Atas putusan Martin Ginting SH, Hakim tunggal yang memutuskan sidang Pra Peradilan PT Hutahaean melawan Polda Riau dan Kejati Riau di PN Pekanbaru, Propinsi Riau, tersebut menuai perhatian dari berbagai pihak, salah satunya  Indonesia Police Watch (IPW) Provinsi Riau.

Direktur Eksekutif Indonesia Police Watch (IPW) Provinsi Riau,  Larshen Yunus S.Sos Sc dalam rilisnya menyebutkan bahwa hal tersebut  tidak wajar dalam proses hukum kasus ini.  Dengan dikabulkannya Permohonan dari pihak PT Hutahaean, dimana PN Pekanbaru menyatakan bahwa Penetapan tersangka dan pemberkasan yang sudah P21 dari Polda Riau, dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)  tidak sah dan belum memiliki kekuatan hukum yang mendasar, membuat gerah para Peneliti IPW Riau.

“Sepertinya ada kejanggalan atas hasil putusan itu, Hakim Tunggal Martin Ginting hanya merujuk atas Pengakuan PT Hutahaean, yang menyatakan sudah berkomunikasi dengan pihak Kemen LHK” ungkap Yunus, sapaan akrab dari Aktivis Riau tersebut.

Lebih lanjut Yunus mengatakan meskipun PT Hutahaean, telah mengirimkan surat permberitahuan dan permohonan pelepasan kawasan hutan kepada Kementerian Kehutanan (sekarang kementerian LHK,red) terkait permasalahan tersebut,  selagi belum mengantongi Surat Keputusan Menhut, tetaplah hal itu disebut perambahan hutan.

“Sepengetahuan kami, meskipun mereka (Hutahaean Group-red) telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada KLHK terkait Permasalahan itu, namun kami pastikan, bahwa sampai saat ini surat tersebut belum ditanggapi oleh Kemen LHK itu, artinya tetap  belum memiliki legalitas,” tegas Yunus yang merasa heran atas keputusan hakim tunggal Martin Ginting disela-sela Acara Diskusi Publik bersama Aktivis Pegiat Lingkungan Hidup Provinsi Riau di Aula Ismail Suko, Komplek Perpustakaan Soeman HS Pekanbaru.

“Kok Bisa-bisanya Hakim senior seperti beliau itu ceroboh dalam memutuskan sesuatu, Pertimbangannya hanya sebatas dari Pengakuan PT Hutahaean yang telah melakukan Permohonan Izin ke pihak Kementerian Kehutanan. Padahal sampai saat ini Permohonan tersebut belum ada Jawaban dan tentunya hal itu tidak bisa dijadikan landasan hukum bagi Hakim Martin Ginting,” ujar Yunus dengan kesal.

Permohonan yang dimaksud adalah terkait dengan Pelepasan Lahan seluas 823,75 Hektar (Afdeling 8), Kawasan Dalu-Dalu, Kabupaten Rokan Hulu. Kalaulah memang benar ada Peraturan yang mengatakan bahwa apabila Permohonan itu tidak dijawab, maka secara hukum permohonan yang dimaksud bisa dikabulkan. “Itu sama sekali Ngawur, sesat dan menyesatkan,” tegas Yunus.

Ditambahkannya lagi, bahwa tidak benar kalau Polda Riau, yang dalam hal ini Pihak Ditreskrimsus dikatakan Prematur dalam menetapkan kasus Perusahaan itu.

“Saya kira hal tersebut sangatlah keliru. Ditreskrimsus sangat selektif dalam memutuskan segala sesuatunya. mungkin hal-hal seperti itu hanyalah alibi dari pihak Hutahaean Group,” ujar Yunus.

Menurut informasi yang dirangkum IPW Riau kepada wartawan bahwa upaya yang dilakukan PT Hutahaean akan benar, apabila adanya bukti surat Permohonan dari Pemerintah setempat. “Bahwa, Kalaulah hal itu memang benar, maka kami minta agar PT Hutahaean melalui kuasa hukumnya dapat menunjukkan bukti surat ataupun tembusan yang diketahui dan disetujui oleh Pemda setempat, dalam hal ini Bupati Rokan Hulu, Pihak DPRD Kabupaten maupun Provinsi, hingga sampai pada Pemerintah Provinsi Riau, yakni Gubernur maupun Kadis LHK Provinsi Riau,” jelas Yunus.

Dalam penjelasannya, Yunus juga mengatakan bahwa ia telah menghubungi Bos Besar Hutahaean Grup, '" namun sampai sekarang belum bisa dihubungi. "Akhirnya. (M. Panjaitan)
Komentar

Berita Terkini