|

Todongkan Senjata Api,Polisi Tangkap Pengunjung Warung Di Ubud Bali.

Foto : (Dok. Obor Keadilan/Ketut Nugraha)

Gianyar | Bali | Media Nasional Obor Keadilan.| Polisi  mengamankan I MADE WIRYA alias Deluk,laki-laki (33)yang bekerja sebagai security beralamat Br. Gentong, Desa/Kec. Tegalalang, Kabupaten Gianyar Bali.


Ia di tangkap polisi karena di duga membawa senjata api ilegal di warung Nyoman Witawan (55) Jalan Raya Tebongkang, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud Kabupaten GianyarJumat (1/12/2017) Pukul 01:0.

Petugas kepolisian AIPTU I MADE JAYA, Kepada Media Nasional Oborkeadilan menjelaskan, sekira pukul 01.00 wita datang 5 orang tamu laki-laki ke Warung Nyoman Jalan Raya Tebongkang, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar untuk minum-minum yang dihandle oleh 2 orang waitres Siti Rohida(37) dan Teti Sumiati(19) selanjutnya ke 5 orang tamu tersebut menikmati minuman jenis bir setelah menenggak beberapa minuman kemudian melaksanakan jojing dipanggung, setelah selesai jojing kemudian kembali ke table pada saat salah satu pengunjung an. I MADE WIRYA alias Deluk mengambil rokok yang berada dalam tas pinggangnya,jatus sebuah benda yang di duga senjata api oleh kedua waitres itu.

Melihat kejadian tersebut kemudian kedua waitres itu  memberitahukan kepada  Ida Bagus Putu Simparta (41) sicurity warung Nyoman bahwa adanya salah satu pengunjung diduga membawa senjata api mendapatkan laporan tersebut kemudian  Ida Bagus Putu Simparta mendatangi pengunjung yang diduga membawa senjata api tersebut bermaksud untuk memberikan penjelasan bahwa tidak boleh membawa senjata api masuk kedalam warung namun ternyata, pengunjung I MADE WIRYA alias Deruk justru  menodongkan senjata api miliknya kearah security  Simparta.

Dengan adanya kejadian tersebut kemudian Ida Bagus Putu Simparta melaporkan kejadian tersebut kepada Anggota Reskrim Aiptu I Made Jaya yang pada saat itu melaksanakan atensi malam diseputaran Jalan Raya Tebongkang, mendapatkan informasi tersebut Anggota Reskrim mendatangi TKP yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Hadimastika KP,SIK dengan mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti 1 buah senjata api tanpa adanya perlawanan.

 Ida Bagus Putu Simparta pun menuturkan kepada Aparat kepolisian bahwa yang bersangkutan  I MADE WIRYA menodongkan senjata miliknya kearah dirinya pada saat bermaksud untuk menjelaskan pada yang  bersangkutan malah  justru  selisih paham.

Saat di introgasi terhadap pembawa senjata api ilegal  MADE WIRYA alias Deluk bahwa dirinya pada bulan April 2017 ditawarkan 3 buah senjata oleh orang yang dikenal seharga Rp. 1.300.000 namun dirinya menawar seharga Rp. 1.000.000 setelah disepakati nilai jualnya kemudian melakukan transaksi disebuah warung tuak wilayah Br. Boanjaka, Desa Taro, Kecamatan Tegalalang.

Tujuan yang bersangkutan membawa/membeli senjata api adalah untuk jaga diri karena dirinya bekerja sebagai security yang jaga setiap malam dan untuk gagah -gagahan.jelas I Made Wirya  kepada Kanit Reskrim Iptu Hadimastika.KP.SIK

Polisi sementara mengamankan I Made Wirya di Polsek Ubud dan Mengamankan barang bukti 1 buah senpi jenis FN Browning Power Automatic.guna untuk menjalani proseses lebih lanjut.kata Hadimastika.

Penulis : Ketut Nugraha
Editor : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini