|

Polri: Maaf Tak Akan Gugurkan Status Hukum Kasus Ust Abdul Somad


Ustad Abdul Somad. (FOTO: Ist)


Jakarta | Media Nasional Obor Keadilan |  Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, akan membawa kasus persekusi Ustadz Abdul Somad ke Bareskrim apabila laporan yang diserahkan terdapat unsur pidana.

“Polri akan melakukan verifikasi terus supervisi kalau misalnya laporan itu diduga ada unsur pidana, kita tentunya akan menarik itu ke bareskrim supaya tidak menyebar. Itu adalah standar prosedur,” ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/12/2017).

Pihaknya juga menyebut, pelaku telah meminta maaf kepada yang bersangkutan. Namun, hal itu tidak akan menggugurkan proses hukum.

“Bila ada unsur pidana, kita akan lakukan proses. Tentang permohonan maaf itu tidak mempengaruhi,” terangnya.

Iqbal menyebut, hal yang dapat menggugurkan proses hukum adalah jika korban bersedia untuk memaafkan pelaku. Maka kepolisian akan melakukan diskresi.

“Tetapi juga ketika maaf, kata maaf itu diluncurkan oleh yang melakukan sesuatu perbuatan tapi diterima juga oleh korban jadi ada kata saling maaf, Kepolisian dalam hal ini mempunyai hak juga melakukan diskresi,” pungkasnya. (Raya)

Editor : Redaktur
Komentar

Berita Terkini