|

Lahan Wakaf Pemberian Mantan Kades Diduga Dijual Kepada Warga Tak Dikenal

Hasil gambar untuk wakaf dijual
Foto : Ilustrasi (Istimewa)

Rengat | Riau | Media Nasional Obor Keadilan |  Lahan pemberian wakap yang di berikan Abdul Rani.TH mantan kepala desa petalongan kepada saudara Ahmad Royani warga desa tani makmur selaku penerima wakap sejak tahun 2003 yang diterimanya seluas 4 hektar kini hanya tinggal 2 hektar selebih di yang 2 hektar telah di tanaman oleh oknum Polisi berisial Nurat bertugas di kesatuan polres inhu propinsi riau.padahal surat keterangan riwayat kepemilikan / penguasaan tanah di keluar dari camat pasir penyu Drs.Junaidi Rachmat dengan nomor 191/SKT/VII/2003 tertanggal 31 juli 2003,jika hal ini tidak ada kejelasan ia akan melapor ke Kapolres.

Ahmad royani ,mengatakan kepada wartawan obor keadilan kamis 14/12/17 di kediamannya ,ia bingung dan terkejut lahan itu di tanami kelapa sawit oleh oknum polisi , padahal selama ini lahan wakap sebanyak 4 hektar itu sudah pernah kami terbas bersama warga dengan rencana akan di tanami kelapa sawit, untuk kedepan hasil panen akan di gunakan pembiayaan anak yatim dan perawan mesjid di desa tani makmur ,terangnya.

Ia juga mengatakan ,heran siapa yang menjual tanah wakap itu kepada "Nurat oknum polisi " padahal beliau bukan warga petalongan dan bukan juga warga tani makmur,dengan kejadian ini saya sudah pernah menjumpai bapak polisi tersebut ke polres inhu ketika beliau dalam posisi bertugas di polres,namun ketika itu ucapnya sang polisi itu mengajak untuk berunding,tetapi sampai dengan saat ini beliau tidak pernah mengajak ketemuan dengan saya tuturnya.

Sementara kades petalonganb Evi saat di konfirmasi melalui hf tidak di angkat,dan di sms tidak di balas saat di tannya siapa yang menjual lahan tersebut,begitu juga Nurat , saat di hubungi melalui hp nya juga tidak aktif.

Penulis : Kusjul
Editor : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini