Foto : Ilustrasi (Istimewa)
Rengat | Riau | Media Nasional Obor Keadilan | Lahan pemberian wakap yang di berikan Abdul Rani.TH mantan kepala desa
petalongan kepada saudara Ahmad Royani warga desa tani makmur selaku
penerima wakap sejak tahun 2003 yang diterimanya seluas 4 hektar kini
hanya tinggal 2 hektar selebih di yang 2 hektar telah di tanaman oleh
oknum Polisi berisial Nurat bertugas di kesatuan polres inhu propinsi
riau.padahal surat keterangan riwayat kepemilikan / penguasaan tanah di
keluar dari camat pasir penyu Drs.Junaidi Rachmat dengan nomor
191/SKT/VII/2003 tertanggal 31 juli 2003,jika hal ini tidak ada
kejelasan ia akan melapor ke Kapolres.
Ahmad
royani ,mengatakan kepada wartawan obor keadilan kamis 14/12/17 di
kediamannya ,ia bingung dan terkejut lahan itu di tanami kelapa sawit
oleh oknum polisi , padahal selama ini lahan wakap sebanyak 4 hektar itu
sudah pernah kami terbas bersama warga dengan rencana akan di tanami
kelapa sawit, untuk kedepan hasil panen akan di gunakan pembiayaan anak
yatim dan perawan mesjid di desa tani makmur ,terangnya.
Ia juga mengatakan ,heran siapa yang menjual tanah wakap itu kepada
"Nurat oknum polisi " padahal beliau bukan warga petalongan dan bukan
juga warga tani makmur,dengan kejadian ini saya sudah pernah menjumpai
bapak polisi tersebut ke polres inhu ketika beliau dalam posisi bertugas
di polres,namun ketika itu ucapnya sang polisi itu mengajak untuk
berunding,tetapi sampai dengan saat ini beliau tidak pernah mengajak
ketemuan dengan saya tuturnya.
Sementara kades
petalonganb Evi saat di konfirmasi melalui hf tidak di angkat,dan di sms
tidak di balas saat di tannya siapa yang menjual lahan tersebut,begitu
juga Nurat , saat di hubungi melalui hp nya juga tidak aktif.
Penulis : Kusjul
Editor : Obor Panjaitan