Minggu, 25 Mei 2025 | 14:35:23

Diduga Ada Penyimpangan, Pembangkit EBT Mangkrak

Istimewa/Net

JAKARTA | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Laporan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait 68 pembangkit energi baru dan terbarukan (EBT) yang mengalami kerusakan diduga kuat karena adanya penyimpangan saat dibangun. Karena itu, aparat didesak untuk mengusut masalah ini agar tidak terjadi lagi pada pembangkit lainnya.

Pengamat energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Fahmy Radi, menyatakan saat pembangkit EBT itu dibangun bisa saja tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga terjadi kerusakan. “Oleh karena itu, KPK harus mengusut potensi penyimpangan atau mark up anggaran pada pembangkit EBT yang mangkrak dan rusak,” tegasnya, di Jakarta pada Rabu (20/12).

Fahmy juga menyampaikan perlunya upaya untuk memperbaiki pembangkit EBT agar bisa dioperasikan mengingat besarnya anggaran yang dikucurkan untuk membangun puluhan pembangkit yang rusak itu. Itu juga dimaksudkan agar warga sekitar pembangkit tidak mengalami kendala pasokan energi.

Selain itu, imbuh Fahmy, Kementerian ESDM mesti mengevaluasi, apakah dengan pengeluaran biaya sebesar itu bisa menjamin bahwa pembangkit rusak itu bisa dioperasikan secara optimal. “Kalau ternyata tidak sepadan pengeluaran biaya itu, sebaiknya tidak perlu dilakukan perbaikan. Lebih baik, biaya perbaikan itu untuk membangun pembangkit EBT yang baru,” paparnya.

Diketahui, berdasarkan laporan dari Ditjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, dari total 686 unit pembangkit yang dibangun sejak 2011–2017, sebanyak 68 pembangkit EBT mengalami kerusakan berat dan ringan. Adapun pembangkit-pembangkit itu tersebar di berbagai daerah khususnya wilayah terpencil, terisolasi, dan belum terjangkau aliran listrik PLN.

Sumber pembiayaan kegiatan-kegiatan tersebut adalah APBN. Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, Rida Mulyana, menyebutkan dari 686 unit pembangkit tersebut, sebanyak 126 unit kegiatan senilai 1,044 triliun rupiah belum diserahterimakan ke Pemerintah Daerah, dan 68 kegiatan di antaranya senilai 305 miliar rupiah mengalami kerusakan ringan dan berat.

Rincian dari 68 pembangkit yang rusak itu yakni 55 unit senilai 261 miliar rupiah mengalami kerusakan ringan. “Sementara 13 unit dengan nilai 48,85 miliar rupiah mengalami rusak berat atau tidak beroperasi. Kerusakan berat itu karena bencana alam, seperti banjir, tanah longsor, dan petir,” ungkap Rida.

Berita Terkait

Komentar