Foto : Sekcam bersama beberapa personil Pol PP terjun ke lokasi Proyek Pengurugan Perumahan.
Tangerang | Media Nasional Obor Keadilan | Senin ( 06 / 11 /
2017 ). Camat Sukadiri mengintruksikan Sekcam dan Pol pp kecamatan untuk
menutup proyek urugan atau timbunan yang akan di jadikan perumahan tepatnya di
desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Jum'at (03/11) kemarin.
Soni mempertanyakan tentang siapa pengusaha yang bertanggung
jawab melakukan kegiatan pengurugan di proyek perumahan tersebut. "Sementara pemerintahan Kecamatan Sukadiri sendiri belum
pernah memberikan rekomendasi apapun terhadap kegiatan proyek perumahan yang
ada di desa Gintung" ungkapnya.
Dan menurutnya, belum mendengar ada nya surat rekom dari
dinas Pertanian, karena lahan yang di urug untuk perumahan ini masuk lahan
hijau. "Saya belum mendengar adanya surat rekomendasi dinas
Pertanian, rencana tata ruang wilayah (RTRW ), dan Rencana detail tata ruang
(RDTR ), kalau memang itu semua sudah ada persetujuan ya silahkan, tapi kalau
belum ada perubahan ya tidak bisa" begitu yang di kemukakan Soni
terhadap awak media Obor Keadilan, perihal penutupan urugan proyek perumahan.
Soni sempat menyinggung tentang dugaan manipulasi data,
" ya orang Pemda mereka tanda tangan, tapi kan yang kerja orang lapangan,
orang lapangan bisa saja memanipulasi data, bahwa di sini ada lahan tadah
hujan, apa ini lahan tadah hujan?, kalau menurut saya ini lahan teknis, menurut
saya,, menurut saya...ya,,," singgungnya.
Di ujung pernyataannya soni pun berkata, "yang terpenting ini ijinnya sudah sesuai atau belum, apakah ini sudah sesuai
belum untuk peruntukannya perumahan, bahwa ini lahan teknis lahan pertanian
yang di pakai untuk perumahan," pungkasnya. (Haeru Sourum/By).