|

Panglima RMB Kota Dumai Desak KPK Tahan Sekdako M.Nasir

Foto : Gedung KPK (Doc. Obor Panjaitan)

DUMAI | Media Nasional Obor Keadilan | Riau Media Nasional Obor Keadilan | Berbagai Elemen masyarakat Kota Dumai mempertanyakan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kelanjutan status mantan Kadis PU Kabupaten Bengkalis, Muhammad Nasir, yang telah ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu.

Lantaran pasca ditetapkan tersangka oleh KPK, pria yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai tersebut, masih berkeliaran bebas yang sekan tanpa ada persoalan hukum yang menjeratnya.

Sedangkan kasus yang menjerat M. Nasir tersebut, KPK telah menemukan kerugian negara Rp. 80 Milyar terkait Proyek Multiyers Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Pulau Rupat tahun 2013-2015 yang menelan anggaran Rp. 495 Milyar.

Terkait hal ini, Panglima Laskar Melayu Rumpun Melayu Bersatu (RMB) Kota Dumai Datok Sri DR.HC.H.Awaluddin Gedang P.Das menegaskan, Kota Dumai Darusalam harus dipimpin oleh orang-orang yang bersih dari korupsi.

“Inilah yang menjadi persoalannya, kenapa Sekdako M. Nasir sampai saat ini masih bebas berkeliaran, tanpa ada dilakukan penahanan oleh pihak KPK, “ungkapnya, Kamis (23/11/2017).

Jadi, lanjutnya, M. Nasir harus segera ditahan KPK kalau memang dalam penetapan tersangka kepadanya telah memenuhi barang bukti, tapi apabila tidak terlibat, M. Nasir harus dibersihkan namanya.

“Masa, hanya seorang M. Nasir saja KPK masih mengulur-ulur waktu dalam melakukan penahanan, sedangkan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, macam lebih hebat saja dibanding Ketua DPR RI Setya Novanto, yang kini sudah ditahan KPK, meski berbeda kasus, “ungkapnya dengan dana kesal.

Oleh karena itu, apabila pihak KPK tidak memberikan kejelasan soal status hukum lanjutan terhadap M. Nasir ini, maka pihaknya mengaku akan melakukan gerakan unjuk rasa. Karena menilai KPK telah mandul dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan M. Nasir

“Selain itu, dengan kejelasan status hukum M. Nasir ini, roda Pemkot Dumai bisa berjalan baik, yang tanpa menimbul gejolak masyarakat pasca penetapan tersangka terhadap Sekdako Dumai M. Nasir oleh KPK, “ujar Awaluddin lagi.

Sebelumnya, Pasca KPK tetapkan tersangka terhadap M. Nasir, langsung dilakukan pencekalan pergi ke luar negeri. Bahkan saat itu yang bersangkutan sedang akan berangkat naik haji, mengakibatkan dibatalkan pemberangkatannya.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK menyampaikan pada hari Jumat (11/08/17) lalu, bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka, yakni Mantan Kadis PU Bengkalis M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar (HOS)

Penetapan tersangka ini, keduanya diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

KPK telah menjerat terhadap kedua tersangka ini,dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dalam pengembangan penyelidikan ini, selama tiga hari dari Senin (07/08/2017) sampai Rabu (9/08/2017) KPK telah melakukan penggeledahan di empat daerah, yaitu Pekanbaru dirumah mantan Bupati Herliyan Saleh dan M. Nasir, Bengkalis kantor Dinas PU, kantor Pemda, kantor LPSE dan rumah PPTK milik saksi Hurry Agustianri,   Dumai rumah saksi subkontraktor Hermanto dan penyegelan ruangan di Rumah dinas Sekda Dumai, dan Pulau Rupat Kantor PT Mawatindo Road Construction dan rumah atau kantor saksi Hasyim sebagai subkontraktor.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik seperti handphone, harddisk dan dua sepeda motor dari PT Mawatindo.

Penulis : M. Panjaitan
Editor : Redaktur
Komentar

Berita Terkini