|

KOMISIONER KOMNASHAM SEBUT PHK MASSAL FREEPORT ADALAH PELANGGARAN HAM


Foto : Aser Gobai ketua SPSI Kabupaten Mimika Bersama Rekannya.

JAKARTA I Media Nasional Obor Keadilan I Selasa ( 31 / 10 / 2017 ). Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menilai pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan karyawan PT. Freeport Indonesia beberapa waktu lalu merupakan pelanggaran HAM. 

Dalam surat rekomendasi nomor 1475/R-PMT/X/2017 tertanggal 23 Oktober 2017 yang ditujukan ke berbagai pihak salah satunya Presiden RI Joko Widodo, PHK PT. Freeport Indonesia jelas menyebutkan terdapat dugaan pelanggaran HAM, Hak dalam memperoleh kesejahteraan. 

Kesimpulan dinyatakan Natalius berdasar hasil Analisis, Data, Fakta, temuan di lapangan, keterangan pengadu, informasi terkait, dokumen yang relevan atas pengaduan tersebut, terhadap kasus yang dipantau Komnas HAM RI yaitu PHK Ribuan karyawan PT Freeport. 

 Ia bahkan mengutip Pasal 164 (3) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dinilainya telah dilanggar oleh Freeport.

 "Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berutut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasa/ 56 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)" 

Menurutnya, berdasarkan peraturan, maka perusahaan harus memberikan 2 kali UP, satu kali UPMK dan UPH karena PHK Massal yang disebabkan karena perusahaan melakukan efisiensi.

Untuk itu, Komnas HAM RI merekomendasikan kepada PT Freeport Indonesia agar mempekerjakan kembali seluruh pekerja (baik pekerja PT Freeport Indonesia, Privatisasi, dan kontraktor/subkontraktor) yang dikenakan Furlough dan membayar seluruh kerugian yang ditimbulkan akibat kebijakan tersebut.

Tindak lanjut Freeport atas rekomendasi Komnas HAM, disebut perlu dan penting guna pemenuhan hak kesejahteraan dengan hak hidup, Hak mempertahankan hidup bagi warga dijamin Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. 

Pasal yang dikutip menjelaskan setiap orang berhak Mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, Keluarga, Bangsa, dan Masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum dan setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan meningkatkan taraf kehidupannya.

Sementara itu, Ketua PC SPKEP SPSI Kabupaten Mimika, Aser Gobai ketika dihubungi dari Jakarta mengatakan "pihaknya mengapresiasi rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM dan mendesak Freeport menindaklanjuti rekomendasi itu"

"Segera lakukan perundingan antara PUK PTFI,  PC SPKEP SPSI Kabupaten Mimika dan Management PT. Freeport Indonesia untuk menyelesaika persoalan ini," kata Aser.

"Ia mengatakan jika rekomendasi tidak diindahkan Pemerintah dan management Freeport ?? maka Pihaknya bersama ILO dan Industrial ALL Global Union, akan bertemu langsung dengan para pemangku kepentingan yang ada di Nola, Amerika Serikat." Tutup Aser Gobai. (David).
Komentar

Berita Terkini