Sosialisasi dan penyuluhan tersebut dilakukan BRIPKA DONNI dengan menjumpai ibu-ibu yang sedang berkumpul dan dalam kesempatan tersebut AIPDA DONNI menyampaikan pesan kamtibmas dan himbauan yaitu dengan menerangkan faktor-faktor pemicu terjadi KDRT dan cara mengantisipasinya agar kekerasan dalam rumah tangga bisa dihindari dalam kehidupan.
" Salah satu penyebab terjadinya KDRT disebabkan karena faktor ekonomi oleh karena itu cara mengatasinya yaitu dengan memperkokoh keimanan kita kepada Allah SWT serta selalu berusaha tanpa memilih-milih usaha asal halal. Hal yang tidak kalah penting yaitu jalin komunikasi antar anggota keluarga serta memahami dan menerima kekurangan masing-masing dengan harapan dapat terjalin keharmonisan dalam keluarga " jelas AIPDA DONNI kepada ibu - ibu Desa Dundangan.
AIPDA DONNI juga mengajak kepada warga desa ini apabila nantinya ada suatu permasalahan sebaiknya dapat diselesaikan dengan secara baik baik dan bila melihat terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga warga jangan segan segan untuk segera menghubungi Bhabinkamtibmas atau bisa langsung melaporkan ke Polsek Pangkalan Kuras agar bisa segera diantisipasi.
Warga Desa Dundangan sangat senang atas kunjungan Bhabinkamtibmas AIPDA DONNI tersebut .
" Terimakasih pak atas nasehatnya semoga kami disini bisa membina keluarga kami dengan baik dan harmonis sehingga tidak terjadi adanya Kekerasan dalam rumah tangga,” ucap salah satu warga kepada AIPDA DONNI
Secara terpisah Kapolres Pelalawan AKBP KASWANDI IRWAN.SIK saat di konfirmasi melalui Paur Humas Polres Pelalawan IPTU MARADEN menuturkan bahwa berbagai upaya terus dilakukan Bhabinkamtibmas khususnya Bhabinkamtibmas Polres Pelalawan untuk menjaga situasi desa aman dengan memberikan penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat diantaranya dengan memberikan pesan kepada warga yang berumah tangga agar menghindari KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah.Tangga.
"Salah satu tugas dan peranan bhabinkamtibmas adalah melakukan mediasi antara pihak yang berselisih, dalam hal ini bhabinkamtibmas berperan penting untuk menyelesaikan yang disebut problem solving atau penyelesaian perkara diluar pengadilan, sebelum sampai ke Polsek " tutup IPTU MARADEN.( Denny S )
Editor : Obor Panjaitan