|

Kepala Dinas Perundustrian Pekanbaru Diperiksa Jaksa

Ket Gambar: Kepala Dinas Disperindag Pekanbaru, Ingot Ahmat Hutasuhut

Pekanbaru-Riau|Media Nasional Obor Keadilan|Ingot Ahmat Hutasuhut, Kepala Dinas Perundustrian dan Perdagangan (Perindag) Pekanbaru di periksa Penyidik Pidana Khususn(Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, tepat hari Rabu (6/9-2017) dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan penerangan jalan Kota Pekanbaru pada tahun 2016.

Kepala dinas Disperindag pekanbaru di panggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk kasus dugaan Korupasi pada kegiatan pengadaan penerngan jalan di Kota Pekanbaru tahun 2016 dan ingot tiba di Kejati Riau sekitar pukul 09.30 WIB, langsung menuju gedung Pidsus Kejati Riau.

Sementara proses pemeriksaan sendiri diketahui berakhir sekitar pukul 12.00 WIB. Saat dikonfirmasi awak media, melalui Kepala seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidaun SH MH, membenarkan pemeriksaan terhadap Kadisperindag Pekanbaru, dikatakan Ingot diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan 
 lampu jalan Pekanbaru tahun 2016 yang lalu. 

Ketika ditanyakan dana pada kegiatan pengadaan penerangan penerangan jalan,  Menurut Humas Kejati Riau sejauh ini belum bisa di pastikan berapa dana yang di korupsi karena masih tahap penyilidikan, "ungkap Muspidauan.

Ingot akui atas pemanggilan Kejati Riau terhadap dirinya, dan Kejati Riau bagian oleh Pidsus meminta keterangan terkait harga lampu yang di duga sebagai pangkal dari perkara pemeriksaan tentang harga satuan, " singkatnya

Pemerisaak tersebut terkait dugaan korupsi pengadaan lampu jalan, yang bersumber dari Bantuan Keuangan Pemerintah Propinsi Riau tahun 2016 sebesar Rp 6 miliar lebih. Dalam kegiatan itu, diduga adanya mark up atau kenaikan harga barang yang diadakan dengan harga sebenarnya.

Hal inilah yang ingin digali penyidik untuk mengetahui perbandingan harga antara barang yang dikerjakan dengan daftar harga yang telah ditetapkan pemerintah, untuk di ketahui, penerangan perkara ini dilakukan berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat. 

Menindak lanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan. HasiLnya, team menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam kegiatan Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Swasta dan Lingkungan Kota Pekanbaru tahun 2016. Kegiatan ini bersumber dari Bank Riau Provinsi riau tahun 2016, yang dititipkan ke Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Organisasi Perangkat Daerah yang saat itu bernama Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru , penganggaran Rp6,7 miliar. Untuk kontraknya sendiri sekitar Rp6,3 miliar. Dan informasi yang dihimpun, salah satu proyek dalam kegiatan itu adalah penhadaan lampu jalan LED di Kota pekanbaru. Kendati telah selesai dikerjakan, sejumlah lampu tak kunjung menyala. Bahkan kabel yang sudah dipasang malah dicopot oleh pihak Suppler.

Demikian juga  DPRD Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu mencari tahu perusahaan yang melakukan pekerjaan proyek tersebut. Hasil dilapangan ditemukan tetnyata banyak sekali perusahaan yang terlibat salah satunya PT.ACS. perusahaan tersebut diketahui melakukan pekerjaan pemasangan lampu LED di jalan semangka sebanyak 17 unit. Kuat dugaan pencopatan lampu-lampu itu dikarenakan pihak rekanan masih memiliki utang kepada supplier dan masih dari informasi yang diperoleh, pekerjaan pengadaan lampu LED jalan ini diketahui merupakan Bankeu dari pemerintah Provinsi Riau tahun 2016 dan pekerjaannya diserahkan kepada DKP Pekanbaru. (M. Panjaitan)
Komentar

Berita Terkini