Sabtu, 24 Mei 2025 | 18:16:04

PARLEMENTARIA RAPAT PARIPURNA, DPRD PELALAWAN SAHKAN LIMA RANPERDA MENJADI PERDA

Ket Gambar ; 35 anggota DPRD kabupaten Pelalawan Riau

Pelalawan,Riau|MEDIA NASIONAl OBOR KEADILAN. Rapat Peripurna Pengesahan Rancangan peraturan Daerah (RANPERDA) menjadi Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pelalawan Tahun 2017. Di pimpin lansung  oleh Ketua DPRD Pelalawan  Nasarudin, SH, MH dan di damping oleh wakilnya Suprianto dan anggota Dewan lainnya berbagai Fraksi. Rapat Paripurna Pengesahan RANPERDA dihadiri oleh pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Bupati Pelalawan diwakili, wakil Bupati H Zardewan dan seluruh Forkompimda dilingkungan Pemda Pelalawan, jumat(04/08/2017) di Aula Gedung DPRD Pelalawan Lantai II Pangkalan Kerinci.
Ket Gambar :  ketua DPRD pelalawan Nasarudin SH.MH didampingi wakil ketua 1 DPRD melihat lansung penandatanganan pengesahan 5 RANPERDA menjadi PERDA. Digedung DPRD Pelalawan, jumat (04/08/2017).

Dalam sambutan ketua DPRD Nasarudin  SH. MH didepan undangan , kami dari Panitia khusus 1 DPRD Kabupaten Pelalawan mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dewan yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan hasil pembahasan Panitia khusus 1 terhadap pembahasan 3 (tiga) rancangan peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2017.

Untuk di ketahui bersama , bahwa sesuai dengan peraturan DPR Kabupaten Pelalawan Nomor 01 Tahun 2014 tentang tata tertip DPR Kabupaten Pelalawan sebagaimana telah di ubah dengan peraturan tata tertip DPRD Kabupaten Pelalawan Nomor 01 Tahun 2016 tentang tata tertip DPRD Kabupaten Pelalawan pasal 128 ayat (4) berbunyi :

Pembicaraan tingkat kedua , meliputi : Pengambilan keputusan dalam rapat Paripurna yang di dahulu dengan :  Penyampaiaan laporan Pimpinan Komisi / Pimpinan Gabungan Komisi / pimpinan Panitia khusus yang berisi proses pembahasan , pendapat fraksi dan hasil pembicaraan sebagaimana  Permintaan persetujuaan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat Paripurna.katanya
Ket Gambar : Suasana Ruang Tempat Rapat Paripurna DPRD kabupaten Palalawan

Dari Pantuan Media Nasional oborkeadilan.com disela-sela Paripurna Persetujuaan bersama terhadap 5 (lima) rancangaan peraturaan Daerah Kabupaten Pelalawan menjadi peraturan Daerah . Pada hari ini Jum’at Tanggal Empat Bulan Agustus Tahun Dua Ribu Tujuh Belas , DPRD Pelalawan berhasil menyetujui masing-masing :  bersama terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan untuk dijadikan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan yang akan diteruskanPemerintah Provinsi Riau untuk di setujui Gebernur yaitu sebagai berikut:

1.      Perda Kabupaten Pelalawan tentang Masjid Paripurna

2.      Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

3.      Perda Kabupaten Pelalawan tentang Kebersihan dan Keindahan

4.      Perda Kabupaten Pelalawan tentang Pencegahan dari Penanggulangan terhadap penyalahgunan dan peredaran gelap Narkotika , penyalahgunan dan Zat adiktif lainnya.

5.       Perda Kabupaten Pelalawan tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pelalawan T.A.2016 (MP)                      

Berita Terkait

Komentar