Kamis, 12 Juni 2025 | 18:14:36

OTT KPK Bupati dan Kajari di Pamekasan, Nilai Proyek Rp 100 Juta tapi Suap Rp 250 Juta

Gambar : Gedung Merah Putih KPK 



Jakarta | Media Nasional Obor Keadilan | Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Pamekasan, Jawa Timur (Jatim), kali ini cukup berbeda. Besaran duit suap yang diberikan lebih besar dibandingkan nilai proyek pengadaan.

Uang suap diberikan dari Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Rudy Indra Prasetya. Suap itu diberikan agar Kejari Pamekasan tidak menindaklanjuti pelaporan sebuah LSM kepada Kejari Pamekasan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan di Desa Dassok yang menggunakan dana desa senilai Rp 100 juta.
"Latar belakang kasus ini agak berbeda dari sebelumnya karena AGM (Agus Mulyadi) dilaporkan LSM di Kejaksaan atas dugaan TPK (tindak pidana korupsi) pengadaan di desanya yang menggunakan dana desa. Nilai proyek pengadaan tersebut adalah Rp 100 juta dan diduga ada kekurangan volume," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017).
Mengetahui dilaporkan ke Kejari Pamekasan, Agus pun memutar otak untuk meloloskan diri. Dia pun menjalin komunikasi dengan pejabat di Pemkab Pamekasan untuk memberikan suap ke Rudy agar kasus itu tidak ditindaklanjuti.

"Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Pamekasan dan ditindaklanjuti dengan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan). Untuk mengamankan kasus, dilakukan komunikasi dan pejabat disepakati dana Rp 250 juta," ucap Syarif.

Atas hal itu, KPK pun melakukan OTT dan menangkap 10 orang, termasuk Bupati Pamekasan Achmad Syafii. Namun dari 10 orang itu, KPK hanya menetapkan 5 tersangka, yaitu Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kepala Desa Dassok bernama Agus, dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin. Sedangkan, 5 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Agus diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Sutjipto dan Noer diduga sebagai perantara suap. Adapun Rudy sebagai penerima suap. Sedangkan peran Achmad dalam kasus tersebut menganjurkan untuk memberikan suap .

Kronologi Penangkapan Bupati dan Kajari Pamekasan oleh KPK :
 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pamekasan Ahmad Syafii (ASY) dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya (RUD) sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim satgas KPK di Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Selain keduanya, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo (SUT), Kades Dasek Agus Mulyadi (AGM), dan Kabag Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin (NS).
Operasi senyap tersebut dilakukan pada Pukul 07.14 WIB. Awalnya tim satgas KPK mengamankan empat orang yakni Sutjipto Utomo, Rudi Indra Prasetya, Noer Solehhoddin beserta seorang supir di rumah dinas Rudi.

"Diduga ada penyerahan uang senilai 250 juta dari AGM dan NS melalui SUT kepada RUD," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017).

Uang tersebut dalam pecahan Rp 100 ribu yang dibungkus kantong plastik hitam. Kemudian, tim satgas KPK mengamankan dua orang lainnya yaitu Sugeng (S) dan Eka Hermawan (EH) pada pukul 07.49 WIB.

"Berikutnya AGM di rumah bersangkutan di Desa Dasok, dan MR (M Ridwan- Ketua Persatuan Kepala Desa Mapper)," kata dia.

Sekitar pukul 09.00WIB, tim Satgas KPK mengamankan IP (Indra Permana staf Kejari) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Setelah itu penyidik bergerak mengamankan Ahmad Syafii di Pendopo Pamekasan.

Suap bermula dari pelaporan terhadap Agus oleh sebuah LSM ke Kejari Pamekasan terkait tindak pidana korupsi, yang berkaitan dengan proyek pengadaan di Pamekasan yang menggunakan dana desa. Nilai proyek pengadaan Rp 100 juta dan diduga kekurangan volume.

Laporan dari LSM tersebut ditindak lanjuti oleh Kajari Pamekasan dan dilakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket). Agar kasus tersebut dihentikan, Agus memberikan suap kepada Rudi Rp 250 juta.

Sebagai pemberi suap, Ahmad Syafii, Agus, Noer, dan Sutjipto diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan (Kajari) Rudy Indra Prasetya yang diduga penerima suap, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
berbagai sumber :
Detik News ( Red editor_Obor P )

Berita Terkait

Komentar