Gambar : Aser Kayame Gobai dan rombongan bersama Natalius pigai di komnas Ham Sabtu ,(19/08-2017)
Komnas HAM Jakarta | MEDIA NASIONAL OBORKEADILAN.COM | Sabtu (19/08-2017) PT Freeport Indonesia diujung Persimpangan jalan dengan Gonjang ganjing nasib Ribuan eks Pekerja PT Freeport.kisruh ini tidak lepas dari kebijakan Pemerintah berupa perubahan atas status izin dari KK ( kontrak kerja ) menjadi IUPK ( Izin Usaha Pertambangan Khusus ) kebijakan ini dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan .
Apa bedanya KK dengan IUPK?
Media Nasional Obor Keadilan menghimpun informasi bahwa
Perbedaan utamanya ialah status perjanjian, KK adalah 'kontrak' dan IUPK ialah 'izin'. Dalam KK, Freeport dan pemerintah Indonesia adalah 2 pihak yang berkontrak, kedudukannya sejajar. Sedangkan kalau IUPK, negara adalah pemberi izin yang berada di atas perusahaan pemegang izin.

√Perbedaan lainnya adalah mengenai kewajiban divestasi. Perusahaan tambang asing pemegang IUPK diwajibkan melakukan divestasi saham hingga 51% kepada pihak Indonesia, secara bertahap setelah 10 tahun memasuki masa produksi. Jika menjadi pemegang IUPK, Freeport tentu harus segera melepas 51% sahamnya karena sudah puluhan tahun berproduksi. Ketentuan ini ada dalam Pasal 97 PP 1/2017.
Sedangkan berdasarkan butir-butir kesepakatan Amandemen KK antara pemerintah dengan Freeport yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) tanggal 25 Juli 2014, Freeport hanya diwajibkan melakukan divestasi saham sebesar 30% sampai 2019 kepada pihak Indonesia.
Freeport McMoRan Inc, perusahaan induk PT Freeport Indonesia, keberatan jika harus melepaskan sahamnya sampai 51% di PT Freeport Indonesia karena artinya mereka bukan lagi pemegang saham mayoritas. Freeport McMoRan Inc ingin tetap memegang kendali PT Freeport Indonesia.
UU Minerba dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 menyebutkan berbagai hak dan kewajiban bagi pemegang IUPK, yang tentunya berbeda dengan hak dan kewajiban pemegang KK.
Permasalahan Nasib Ribuan Karyawan yang terkatung katung hak dan statusnya ini sudah sampai berujung ke Komnas HAM , pantauan langsung Media Nasional Obor Keadilan di kantor HAM pada hari ini Sabtu (19/08) di jln latuharhary , Tampak ketua PCSPKEPSPSI ( Pimpinan Cabang Serikat Pekerja kimia Energi Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ) Kab Mimika ASER KOYAME GOBAI menemui komisioner komnas ham dan di terima oleh Natalius Pigai.
Berikut Wawancara David.s, jurnalis Media Nasional Obor Keadilan vs ASER KOYAME ketua PCSPKEPSPSI ( Pimpinan Cabang Serikat Pekerja kimia Energi Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ) Kabupaten Mimika :
-------Jurnalis "David.S "
√Apa yang sedang Anda Perjuangkan ke Komnas HAM ini???
--------"ASER KOYAME GOBAI"

foto : ASER KOYAME GOBAI"
✓saya selaku ketua organisasi dalam hal ini ingin memperjuangkan hak dan kepastian 8100 jumlah karyawan PT Freeport yang hingga kini kasus nya masih belum jelas.
√salah satu hal krusial ketika perusahaan Mengambil kebijakan tidak pernah melibatkan pihak buruh dalam perundingan untuk suatu kebijakan ,hal ini membuat kecemasan diantara para Karyawan.
Perubahan beberapa kebijakan yang diambil perusahaan kami anggab melanggar undang undang ketenagakerjaan.
-------Jurnalis "David.S "
Data yang ada pada anda selaku ketua organisasi PCSPKEPSPSI ( Pimpinan Cabang Serikat Pekerja kimia Energi Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ) Kabupaten Mimika , berapakah jumlah karyawan yang Terkena PHK?
--------"ASER KOYAME GOBAI"
ada 8100 pekerja. Ini berstatus pada Program fourlogh sangat tidak jelas yaitu dirumahkan, bahkan tidak sesuai dengan pedoman PKB, kami mau ada Adendum. Pemerintah Daerah Provinsi maupun Pusat setuju bahwa fourlogh belum di atur ke Undang undang ketenaga kerjaan
Makanya kami selaku ketua sudah mengirimkan surat resmi ke PT Freeport atas peristiwa tersebut.
Tidak hanya Pemerintah Daerah dan pusat yang mengatakan bahwa fourlogh ini melanggar undang undang, kami juga berdialog dengan para aktivis tenaga kerja bahkan praktisi hukum sama mengatakan hal senada.
Juga ada 6 Negara melalui aktivis pekerja turut mengemukakan pendapat sama.
-------Jurnalis "David.S "
Atas perjuangan anda ini , bagaimana sikap dan tindakan Komnas HAM?
--------"ASER KOYAME GOBAI"
Komnas HAM sangat mendukung bahkan kami langsung dipimpin ( ketua team ) Natalius Pigai.yang mana Belia sudah langsung turun ke lapangan, melakukan observasi dan investigasi mendalam.
Dari hasil penelitian tersebut Komnas HAM sudah melayangkan Pemanggilan ke Presiden Direktur PT Freeport.
Namun keterangan dari komisioner Komnas HAM Natalius Pigai bahwa yang datang hanya Pesuruh PT Freeport , sehingga di tolak oleh Komnas HAM.
Dalam kondisi ini apabila satu kali ,dua kali tidak memenuhi Panggilan maka Komnas HAM melalui Pengadilan Jakarta Pusat akan Memanggil paksa yang bersangkutan .
-------Jurnalis "David.S "
Apa saja Tuntutan anda dalam Perjuangan nasib 8.100 para karyawan tersebut?
--------"ASER KOYAME GOBAI"
Tuntutan utama tidak muluk muluk yakni :
1) Pekerjaan kembali 8.100 Karyawan itu.
2) Bayarkan semua hak hak 8.100 pekerja yang selama ini ditahan .
Kedatangan Kami hari ini ke markas Komnas HAM juga mendapat informasi langsung dari Natalius Pigai ,apabila tidak dipenuhi tuntutan Diatas , maka Komnas HAM akan bersurat ke Presiden Republik Indonesia Jokowi , Agar Izin ekspor yang akan terbit di bulan Oktober ini di tangguhkan dulu.
Jika semua ini mengalami jalan Buntu Komnas HAM berencana membawa kasus ini hingga ke PBB. ( David.S/ obor P )