|

Depok Kota Pendidikan di Persimpangan: Laporan Dugaan Mafia Akademik ke LLDIKTI Menguji Ketegasan Negara

Oleh: Obor Panjaitan

Ketua Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR)

Pendidikan tinggi adalah pilar strategis pembentukan sumber daya manusia dan integritas negara. Setiap penyimpangan dalam penyelenggaraannya tidak dapat direduksi menjadi persoalan administratif semata, melainkan harus dipahami sebagai ancaman serius terhadap kredibilitas sistem pendidikan nasional.

Sejak Oktober 2025, penulis selaku Ketua IPAR telah menyampaikan laporan resmi dugaan praktik mafia akademik di STIH Pelopor Bangsa, Kota Depok, kepada LLDIKTI Wilayah IV. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke tingkat pusat, mencakup Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, serta Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Substansi laporan itu berbasis data dan keterangan faktual. Terdapat pengakuan mahasiswa yang menyatakan tidak pernah mengikuti perkuliahan, tidak menjalani kewajiban akademik, dan tidak menempuh proses penilaian sebagaimana standar pendidikan tinggi. Namun, yang bersangkutan tercatat lulus dan memperoleh ijazah. Fakta-fakta tersebut diperkuat dengan dokumen pendukung dan bukti transaksi yang telah diserahkan kepada lembaga berwenang.

Praktik semacam ini bertentangan secara langsung dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya ketentuan yang menegaskan bahwa ijazah hanya dapat diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai standar nasional pendidikan tinggi. Apabila proses akademik dilangkahi, maka keabsahan produk akademik patut dipertanyakan secara hukum.

Ironisnya, hingga kini belum terdapat kejelasan tindak lanjut yang transparan kepada publik. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi negara dalam menegakkan aturan. Pada saat yang sama, tidak sedikit perguruan tinggi lain dijatuhi sanksi administratif—bahkan pembekuan—berdasarkan pelanggaran yang relatif lebih ringan.

Ketimpangan penanganan tersebut berpotensi mencederai asas keadilan dan kepastian hukum. Jika dugaan pelanggaran yang bersifat sistemik dan berdampak luas justru dibiarkan berlarut-larut, maka kepercayaan publik terhadap institusi pengawas pendidikan tinggi akan semakin tergerus.

Kota Depok kerap diposisikan sebagai kota pendidikan. Namun predikat itu akan kehilangan maknanya apabila dugaan penyimpangan akademik tidak ditindak secara tegas. Laporan ke LLDIKTI menjadi titik uji: apakah negara hadir untuk menjaga marwah pendidikan, atau memilih bersikap ambigu terhadap praktik yang berpotensi merusak legitimasi ijazah dan kepercayaan masyarakat.

Apabila jalur administratif tidak menghasilkan tindakan nyata dan terukur, maka pelibatan aparat penegak hukum merupakan konsekuensi konstitusional yang sah. Pemberantasan mafia akademik bukan kepentingan pelapor semata, melainkan bagian dari upaya menjaga integritas sistem pendidikan tinggi dan masa depan bangsa.

Komentar

Berita Terkini