|

Empat Distrik di Puncak Jaya Ancam Boikot Pemerintahan dan Duduki KPU RI Usai Putusan MK

OBOR KEADILAN.COM| JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU RI untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 untuk 22 distrik.

Namun, rekapitulasi ulang ini tidak akan mencakup perolehan suara dari empat distrik, yaitu Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut, dan Distrik Gurage. Keputusan ini diambil karena adanya gangguan keamanan berupa sabotase dan perampasan logistik pemilu yang terjadi di keempat distrik tersebut.

Menyikapi putusan itu, kepala suku dan kepala kampung di empat distrik tersebut membantah pertimbangan majelis hakim yang menyebut adanya sabotase dan perampasan logistik pemilu. Mereka menilai alasan tersebut merupakan bentuk pembohongan publik.

"Pada pemilihan kepala daerah kami di Puncak Jaya sesuai prosedural sistem noken, tidak ada perampasan logistik pemilu. Lebih aneh lagi, suara pemilihan gubernur dianggap sah, tapi suara pemilihan bupati didiskualifikasi. Ini tidak adil! Kami akan lawan," tegas Kepala Kampung Distrik Lumo, Irius Wanimbo, dalam keterangan persnya, Jumat (28/2) di Jakarta.

Bawang Wanimbo, tokoh adat dari Distrik Gurage, juga mengungkapkan ancaman untuk memboikot jalannya pemerintahan di Kabupaten Puncak Jaya. Menurutnya, hak konstitusional mereka telah dikebiri oleh MK.

"Jika suara kami tidak lagi dianggap dan dihitung oleh KPU, maka kami juga akan melawan dan memboikot jalannya pemerintahan di Kabupaten Puncak Jaya. Kami punya hak yang sama dengan 22 distrik lainnya," tegasnya.

Sementara itu, tokoh adat dari Distrik Tingginambut, Erimbo Unimbi, menyebut bahwa sekitar 2.000 orang dari empat distrik sudah berada di Jakarta. Mereka bertekad mengepung kantor KPU RI dan menuntut agar rekapitulasi suara dilakukan sesuai dengan amanat konstitusi, yakni menjaga hak suara rakyat.

"Kami siap menduduki kantor KPU RI, karena kami adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih," katanya.

Ia menambahkan bahwa lebih dari 40 ribu warga dari empat distrik siap menduduki kantor Bupati Puncak Jaya untuk menuntut keadilan atas hak konstitusional mereka. Mereka menduga kuat bahwa telah terjadi sabotase oleh MK dan KPU, mengingat suara mereka tidak diikutsertakan dalam rekapitulasi ulang.

"Kitorang memilih kader partai Pak Prabowo. Anak kami, Miren Kagoya, sudah tiga kali jadi anggota dewan, jadi dorang tipu-tipu saja kalau bilang tidak ada pemilihan di Distrik Mulia," ujar Dei Walia, salah satu warga yang merasa suaranya diabaikan dalam rekapitulasi ulang di Kabupaten Puncak Jaya.(Bar)


Komentar

Berita Terkini