|

Diduga Manipulasi Data, Dinas Budaya Bekasi Disorot dalam Proyek Gedung Squash

Media Nasional Obor Keadilan | Bekasi, Cikarang Pusat, Minggu (23/2) – Dinas Budaya, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi tengah menjadi sorotan akibat dugaan manipulasi data dalam proyek pembangunan gedung squash tahap pertama. Ketua Umum LSM Kompi, Ergat Bustomy, mengungkapkan bahwa Contract Change Order (CCO) senilai Rp1,9 miliar—atau sekitar 21% dari nilai kontrak awal Rp8,7 miliar—diduga melampaui batas maksimal perubahan kontrak sebesar 10%, sebagaimana diatur dalam Perpres No. 54 Tahun 2010. Pernyataan ini disampaikan pada Jumat, 14 Februari 2025.

Ergat menilai proyek tersebut bermasalah sejak tahap perencanaan hingga penyelesaian. “Kami memiliki bukti bahwa CCO tahap pertama gedung squash melebihi 10%. Disbudpora diduga lalai, dan kami mencurigai laporan akhir Berita Acara dimanipulasi agar CCO tampak sesuai batas, memungkinkan pencairan dana 100%,” ujarnya.

Dugaan Ketidaksesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan

Menurut Ergat, proses perencanaan proyek ini mengalami sejumlah kejanggalan, termasuk perbedaan signifikan antara kedalaman tiang pancang pada desain awal dan pelaksanaan. Ia juga menduga adanya manipulasi volume pekerjaan yang menyebabkan perubahan besar saat implementasi. “Perencanaan tidak melalui kajian matang, dan volume pekerjaan dibuat berlebihan, sehingga CCO membengkak,” tambahnya.

Ergat Bustomi Ketua LSM Kompi
Data LSM Kompi menunjukkan bahwa CCO terbesar terjadi pada item pondasi, pemotongan tiang pancang, dan atap bangunan, dengan nilai lebih dari Rp1 miliar. Untuk menyiasati laporan, Ergat menduga Disbudpora menambahkan pekerjaan seperti tribun dan mengganti material atap. “Jika CCO melebihi 10%, pembayaran seharusnya disesuaikan dengan hasil pekerjaan, bukan 100%. Kami yakin ada manipulasi dalam laporan akhir sebelum pencairan,” tegasnya.

Sulitnya Konfirmasi dan Respons DPRD

Upaya media untuk mengkonfirmasi tuduhan ini kepada Kepala Disbudpora tidak membuahkan hasil karena sulit dihubungi. Sementara itu, Hj. Ani Rukmini, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, menyatakan bahwa isu ini akan dibahas dalam rapat kerja mendatang. “Ya, nanti dalam rapat kerja akan kami bahas,” ujarnya singkat saat ditemui di lokasi terpisah.

Sanksi Administrasi Mengintai

Jika terbukti benar, kelebihan CCO ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi yang berpotensi dikenai sanksi denda. Ergat menegaskan bahwa LSM Kompi siap membandingkan data yang dimilikinya dengan laporan resmi Disbudpora untuk mengungkap dugaan penyimpangan tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap pengelolaan proyek infrastruktur di daerah, di mana transparansi dan akuntabilitas menjadi isu utama. Hingga berita ini diturunkan, Disbudpora belum memberikan tanggapan resmi.(Redaksi)


Komentar

Berita Terkini