Praktisi hukum, termasuk pengacara Erles Rareral, SH, MH dari Kantor Hukum "PASOPATI and ASSOCIATES", menyatakan bahwa temuan ini menunjukkan adanya tindak pidana yang sangat merugikan keuangan negara. Menurutnya, tindakan penggelapan ini bukan hanya mencederai sistem perizinan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap integritas pemerintah daerah.
Andar Situmorang, SH, MH, seorang pengacara papan atas yang dikenal dengan sikap tegas dan sering melaporkan pejabat kepada aparat penegak hukum, juga menegaskan bahwa kasus ini harus segera diperiksa oleh pihak kepolisian, KPK, maupun Jaksa. Ia menilai bahwa penggelapan yang terjadi harus mendapatkan perhatian serius dari penegak hukum untuk memastikan tidak ada impunitas bagi pelaku.
Kasus ini mengundang sorotan luas karena melibatkan sejumlah uang yang telah dibayarkan oleh pemohon, namun IMB-nya tidak dikeluarkan. Media Nasional Obor Keadilan melakukan konfirmasi kepada beberapa objek pajak dan menemukan bukti bahwa pemohon telah menerima IMB lengkap dengan nomor, meskipun uang yang seharusnya diterima oleh dinas terkait tidak tercatat.
Dugaan penggelapan ini menambah daftar panjang masalah dalam pengelolaan administrasi dan sistem keuangan daerah, serta semakin memperburuk reputasi Kota Depok di mata publik. Para praktisi hukum menuntut agar kasus ini segera dibawa ke jalur hukum dan tidak dibiarkan begitu saja.
Untuk informasi lebih lanjut, simak link berita selengkapnya: Temuan BPK: Pendapatan Retribusi IMB di Depok Bocor, Walikota M. Idris Abdul Somad Diminta Bertanggung Jawab!.