|

Temuan BPK: Skandal Penggelapan IMB di Depok, Praktisi Hukum Desak Kasus Dibawa ke Polisi dan KPK

JAKARTA – MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Senin (18/11), Temuan mengejutkan datang dari Dinas Perizinan dan Pendapatan Kota Depok. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 28B/LHP/18/BDG/5/2024 yang diterbitkan pada 17 Mei 2024, ditemukan dugaan kuat adanya praktik korupsi dalam bentuk penggelapan uang yang telah disetorkan oleh pemohon terkait izin mendirikan bangunan (IMB) dan pajak reklame. Laporan tersebut mengungkapkan bahwa meskipun pajak reklame telah diterima, IMB yang seharusnya diterbitkan kepada pemohon ternyata tidak ada, diduga sengaja digelapkan.

Praktisi hukum, termasuk pengacara Erles Rareral, SH, MH dari Kantor Hukum "PASOPATI and ASSOCIATES", menyatakan bahwa temuan ini menunjukkan adanya tindak pidana yang sangat merugikan keuangan negara. Menurutnya, tindakan penggelapan ini bukan hanya mencederai sistem perizinan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap integritas pemerintah daerah.

Andar Situmorang, SH, MH, seorang pengacara papan atas yang dikenal dengan sikap tegas dan sering melaporkan pejabat kepada aparat penegak hukum, juga menegaskan bahwa kasus ini harus segera diperiksa oleh pihak kepolisian, KPK, maupun Jaksa. Ia menilai bahwa penggelapan yang terjadi harus mendapatkan perhatian serius dari penegak hukum untuk memastikan tidak ada impunitas bagi pelaku.

Kasus ini mengundang sorotan luas karena melibatkan sejumlah uang yang telah dibayarkan oleh pemohon, namun IMB-nya tidak dikeluarkan. Media Nasional Obor Keadilan melakukan konfirmasi kepada beberapa objek pajak dan menemukan bukti bahwa pemohon telah menerima IMB lengkap dengan nomor, meskipun uang yang seharusnya diterima oleh dinas terkait tidak tercatat.

Dugaan penggelapan ini menambah daftar panjang masalah dalam pengelolaan administrasi dan sistem keuangan daerah, serta semakin memperburuk reputasi Kota Depok di mata publik. Para praktisi hukum menuntut agar kasus ini segera dibawa ke jalur hukum dan tidak dibiarkan begitu saja.

Untuk informasi lebih lanjut, simak link berita selengkapnya: Temuan BPK: Pendapatan Retribusi IMB di Depok Bocor, Walikota M. Idris Abdul Somad Diminta Bertanggung Jawab!.

Komentar

Berita Terkini