|

DSI Menggelar Bimtek Hukum Acara Arbitrase Syariah, Tata Cara Penyusunan Putusan dan Eksekusi Putusan Syariah

Media Nasional Obor Keadilan | Jakarta | Day three, (Minggu-04/02/2024) Bimtek Hukum Acara Arbitrase/Arbitrase Syariah Dewan Sengketa Indonesia; Tata Cara Penyusunan Putusan & dan Eksekusi Putusan Arbitrase/Arbitrase Syariah Dewan Sengketa Indonesia (DSI).Yello Hotel Manggarai Jakarta-Selatan.

Narsum; Bapak Rizkiansyah, S.H.,LL.M

#DewanSengketaIndonesia

#Arbiter #ArbiterSyariah

#Mendunia

Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang merupakan Wadah Tunggal Organisasi Profesi Praktisi juga sebagai Lembaga Independen profesional dalam menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) menggelar acara Bimtek Hukum Acara Arbitrase/Arbitrase Syariah di Yello Hotel, Manggarai, Jakarta Selatan.

Demikian disampaikan oleh Nara sumber  Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD., CML., Jum’at, 2 Februari 2024.

Dari informasi yang beredar, perkembangan globalisasi melibatkan para pelaku bisnis dalam menjalankan usaha secara multinasional dan melintas batas (borderless) hingga penyelesaian sengketa melalui arbitrase mulai semakin meningkat.

Presiden DSI Sabela Gayo dalam paparannya mengatakan, “Arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa baik domestik maupun internasional,” pungkasnya.

“Oleh karenanya, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) menggelar Bimtek Hukum Acara Arbitrase/Arbitrase Syariah, Tata Cara Penyusunan Putusan dan Eksekusi Putusan Arbitrase/Arbitrase Syariah yang mana dalam kegiatan kali ini, kita menghadirkan narasumber yang kompeten yaitu Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., CPM., CPArb (Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia),” ucap Prof. Sabela Gayo.

“Dengan adanya Bimtek Hukum Acara Arbitrase/Arbitrase Syariah ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dalam penyelesaian sengketa melalui Arbitrase Tata Cara Penyusunan Putusan dan Eksekusi Putusan Arbitrase/Arbitrase Syariah,” tandasnya.

Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)  Ir. Irwansyah Matalapu, MBA, MM, CPArb, CPM, CPC, CPLi

( Das-7 Soewondo )

Komentar

Berita Terkini