|

Ambulance Dinas Kesehatan Depok Bermasalah, Gelembungkan Pagu Dengan Harga Fantastis

Media Nasional Obor Keadilan | Depok, Kamis (29/02-2024), Pembelian sejumlah ambulance oleh Dinas kesehatan (Dinkes) kota Depok "disinyalir menjadi ajang tindak pidana korupsi".

Perbuatan dimaksud telah terjadi pada proses pengadaan Ambulance yang diperuntukkan untuk mobil jenazah disalah satu rumah sakit di Depok, yakni dengan cara memanipulasi data speak termasuk harga beli dari showroom spesialisasi penjual ambulance.

dr. JURI HENDRAJADI M.P.H Kepala bidang sumber daya kesehatan, Dinkes Kota Depok, pernah berkali-kali diwawancara/ konfirmasi oleh utusan atas nama Media Nasional Obor Keadilan terkait praktik korupsi pengadaan Ambulance ini di ruangan yang bersangkutan, tak sekalipun bisa menjawab sebagaimana mestinya, anehnya selalu berupaya mencampurkan buka laci (amplop), tawar-menawar menjadi metode yang digunakan dalam menjawab setiap pertanyaan wartawan atas kasus terkait.Berdasarkan pencatatan transaksi pada lembaran Negara, bahwa didapati sebanyak 12 unit Ambulance dibeli oleh Dinkes Depok, dengan peruntukan ke berbagai Yankes milik Pemkot Depok. Semua itu terpantau harga beli sengaja dimahal-mahali (Mark'up). Contoh pada tahun 2022, Ambulan jenazah dibeli oleh Dinkes Depok seharga Rp 1,5 Miliar dengan spesifikasi tertera pada Sirup laman LKPP.

Dari satu kegiatan ini saja diduga kuat telah terjadi penggelapan uang Negara. Pasalnya sumber dari perusahaan terkait menjelaskan harga itu kisaran dibawah satu miliar itu pun fee dari mediator sudah ada 10 % jelas sumber.

Direktur RS ASA dr. Eni tidak luput dari konfirmasi media ini. Pernah disampaikan dr. Eni bahwa saat ini Ambulance baru ada dua unit, soal harga bukan domain kami, tapi di Dinas bagian SDA/Sarpras di pak Juri, ungkap direktur RSUD ASA dr. Eni kepada wartawan media ini.

Direktur RSUD ASA Depok, dr. Eni, didampingi Pejabat papan atas RSUD ASA, bersama Jurnalis Nasional Obor Keadilan.
____Urusan, Fungsi dan Tugasnya;

Bidang Sumber Daya Kesehatan dan sarana prasarana mempunyai tugas merencanakan, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintahan di bidang sumber daya kesehatan terkait pembekalan kesehatan, sarana prasarana, pengawasan makanan industri rumah tangga, regulasi dan tenaga kesehatan di Kota Depok, Bidang Sumber Daya Kesehatan terdiri dari :

a. Seksi Perbekalan Kesehatan, Sarana Prasarana Dan Pengawasan Makanan mempunyai tugas merencanakan, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintahan terkait perbekalan kesehatan, sarana prasarana pengawasan makanan dan minuman industri rumah tangga di Kota Depok.

b. Seksi Regulasi Dan Tenaga Kesehatan mempunyai tugas merencanakan, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintahan terkait regulasi dan tenaga kesehatan di Kota Depok.

Catatan tambahan: semua isi dan muatan berita ini telah dikonfirmasi ke pihak Dinkes Kota Depok lewat Surat maupun wawancara tatap muka. Dalam balasan surat konfirmasi, dr Juri selaku Kabag yang juga PPK hanya menjelaskan bahwa semua sudah sesuai prosedur, namun tidak menunjukkan satu data pun atas apa yang dipaparkan. (Tim)

INSPEKTORAT & BPK turut serta bermain kah ? Mengapa kasus ini bisa lolos ?

Laporan: Obor Panjaitan 

Bersambung....

Komentar

Berita Terkini