|

Ketua IPAR Mengecam Brutalitas Polresta Barelang dan Polda Kepri Demi Proyek Rempang Eco City

Media Nasional Obor Keadilan| Riau | Tindakan kepolisian dalam melakukan perintah pengamanan terhadap warga pulau rempang dengan menggunakan gas air mata merupakan salah satu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Hal ini jelas telah diamanatkan dalam UUD 1945 bahwa Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi.

Dapat diketahui bahwa Pada kamis 7 September 2023 seribuan anggota Polri dari Polresta Barelang dan Polda Kepulauan Riau membubarkan warga Rempang secara brutal menggunakan gas air mata, water cannon, dan pentungan. Akibatnya puluhan orang mengalami luka-luka, 6 orang diantaranya ditangkap, dan ratusan anak Sekolah Dasar mengalami trauma karena proses belajar dihentikan paksa dan dibubarkan.

Selain melakukan penembakan gas air mata ke arah warga, pihak kepolisian juga melakukan penembakan ke arah SDN 24 Galang yang menyebabkan para siswa harus dievakuasi.

Dan diselamatkan oleh warga sekitar. Akibat dari kejadian ini banyak orang tua siswa yang sibuk mencari anak mereka. Peristiwa ini juga yang menyebabkan mereka merasakan ketakutan yang amat mendalam.

"Obor Panjaitan Ketua IPAR (Ikatan Pers Anti Rasuah) menilai bahwa tindakan refresif yang dilakukan oleh aparat kepolisian serta unsur-unsur PAM lainnya itu melukai perasaan masyarakat tempatan bahkan seluruh warga Indonesia yang pro kebenaran dan keadilan, Pembangunan dan upaya peningkatan ekonomi Negara wajib didukung oleh setiap warga Negara dimanapun itu sepanjang mematuhi azas keadilan dan kepastian hukum serta menjaga hak asasi manusia." 

Namun demikian, bukan berarti demi investasi dapat menghalalkan segala cara seperti kasus ini, apalagi hanya demi Proyek pembangunan kawasan “Rempang Eco City” selaus 17.000 Ha yang akan dijadikan kawasan industri, perdagangan jasa, dan pariwisata, terjadi aksi brutalitas aparat dalam rangka mengawal pemasangan patok dan pengukuran lahan warga tempatan, imbuh Obor Panjaitan.

Tidak hanya mengecam, Ketua IPAR Obor Panjaitan meminta Kapolri mencopot Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Tabanan Bangun dan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, S.H., SIK., M.H.

Penulis: Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini