|

KPK Kehilangan Integritasnya di Era Jokowi

Obor Keadilan| Harapan dan kepercayaan publik terhadap KPK dalam pemberantarasan korupsi kini tak lagi sama dengan ketika awalnya lembaga anti rasuah ini memiliki kekuatan dan Independensi serta keberanian dalam memberantas korupsi. 

Semula KPK sangat disegani sebagai lembaga yang independen dan kuat dalam memberantas korupsi. Namun, sekarang mengalami degradasi integritas secara signifikan. 

Penurunan kekuatan, keberanian, integritas dan independensi KPK dalam pemberantasan korupsi terjadi sejak direvisinya Undang-Undang KPK. 

KPK kini berada langsung dibawah pimpinan presiden, sehingga KPK tak lagi menjadi lembaga yang independen. 

Perubahan ini mengakibatkan perubahan yang sangat mendasar di lembaga KPK. KPK kehilangan kebebasan dan kemandiriannya dalam pemberantasan korupsi. 

Dibawah kepemimpinan Firli Bahuri, KPK menjadi sorotan publik. Keluhan terdapat lembaga anti rasuah ini semakin terbongkar. Mulai dari kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK, kejahatan seksual terhadap istri tahanan, penggelapan dana dinas, yang melibatkan sejumlah anggota di KPK. Bahkan laporan kasus pelanggaran etik oleh pimpinan KPK. 

"Sekarang KPK kan menjadi bagian dari pemerintah. Sejak direvisi, KPK menjadi tidak independen lagi. Selain itu, terjadi pergeseran nilai-nilai antikorupsi di KPK," ujar Saut Situmorang, mantan komisioner KPK. 

Saut Situmorang lebih lanjut menyatakan bahwa KPK semakin lemah dan kehilangan powernya dalam pemberantasan korupsi. Integritas di lembaga anti rasuah inipun semakin tergerus. 

"Masyarakat memiliki harapan yang sangat besar terhadap KPK. Namun, di era presiden Jokowi justru KPK kehilangan kebebasan dan kemandiriannya dalam pemberantasan korupsi. Sebab KPK telah menjadi bagian pemerintah dan langsung berada di pimpinan presiden. Hal ini tentu saja menjadi perubahan yang sangat mendasar di struktur dan fungsi KPK sebagai lembaga  yang seharusnya adalah lembaga extraordinary, bukan lembaga yang biasa-biasa saja," ungkap Saut Situmorang

"KPK sebaiknya di kembalikan kepada kondisi sebelum undang-undang KPK direvisi pada tahun 2019. Kembalikan KPK menjadi lembaga yang independen seperti semula,"tambahnya. 

"Negeri ini sedang sakit parah. Solusinya ialah saatnya 2024 memilih presiden yang minim resiko korupsinya. Pilih presiden yang sudah jelas dan teruji integritasnya yaitu Anies Rasyid Baswedan,"pungkas Saut Situmorang. 

Penulis: (Romauli Situmorang)
Komentar

Berita Terkini