Apa yang terjadi di SMA Negeri 4 Mandau Duri? dirangkum media nasional obor keadilan, telah terjadi dugaan kekerasan seksual kepada beberapa murid murid wanita disekolah ini, berdasarkan bukti hukum yakni Laporan Polisi Nomor : TBL/81/III/2023/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU.
Kasus yang menimpa nama baik SMA Negeri 4 Mandau Duri provinsi Riau ini sudah viral di sosial media informasi ini bermula dari pengakuan seorang murid berkembang dengan pengakuan murid lainnya sebagaimana telah dilaporkan atau diceritakan kepada pegiat perlindungan anak dan perempuan Indonesia yang juga menjabat sebagai ketua TRC PPA Riau Rika Parlina.
Mendapati informasi ini Rika Parlina sebagai ketua TRC PPA Riau menindaklanjuti secara komprehensif lalu mengobservasi menyeluruh mengumpulkan bukti-bukti termasuk menemui atau bertemu dengan korban serta orang tua korban dalam hal ini murid wanita SMA 4 Negeri Mandau yang mendapat perlakuan tidak senonoh yang berpotensi tindak pidana kejahatan asusila sebagaimana disinyalir pelaku utama adalah kepala sekolah dan seorang guru matematika di SMA terkait.
Setelah merasa alat bukti cukup Rika Parlina mendampingi para korban murid SMA Negeri 4 Mandau melaporkan perkara ini ke pihak kepolisian Polda Riau Polres Bengkalis Polsek Mandau tidak hanya kepada aparat penegak hukum, Rika Parlina juga melaporkan kasus ini langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan saat ini sedang diproses dan dilakukan tindakan-tindakan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku oleh Disdik Riau.
Kepada Media Nasional Obor Keadilan Rika Parlina menguraikan bahwa selain daripada pengakuan dua murid yang juga di sini sebagai saksi pelapor diam-diam ada seorang ibu yang berprofesi guru bahkan PNS di lingkungan SMA 4 Mandau menghubungi Rika Parlina dan bersedia speak up kepadanya untuk menambahkan informasi-informasi yang selama ini diperankan dan dilakukan oleh kepsek tak lama dari itu kata Rika dia bersedia bertemu dan mewawancara ibu guru tersebut "sangat mengejutkan bahwa ternyata kelakuan Kepsek yang berstatus terlapor ini jauh lebih dahsyat daripada pengakuan murid bahkan sudah berlangsung sejak lama. Namun sesuai kode etik nama ibu guru video keterangan dan gambar dirahasiakan dan itu adalah merupakan hak narasumber untuk dilindungi identitas dan keberadaannya demikian juga dikatakan oleh Rika Parlina tidak usah kita ungkap nama, foto dan identitas guru yang memberikan kesaksian ini namun, itu bisa dimunculkan sesuai kebutuhan hukum dan di tempat yang digunakan oleh hukum untuk diputar kesaksian daripada ibu guru yang berhati mulia yang bersedia mengungkap dan membeberkan kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh Kepala sekolah termasuk sering wara-wiri di WC wanita itu kelakuan Kepala sekolah yang diceritakan oleh ibu guru ini."
Tokoh Nasional Angkat Bicara
Dengan mengemukanya kasus asusila di SMA 4 Mandau ini seorang tokoh Nasional praktisi perlindungan anak yang sudah tidak asing di kalangan praktisi Perlindungan anak bunda Roostien Ilyas turut angkat bicara menurut Bunda Rosstien kepada Media Nasional Obor Keadilan bahwa pelaku dalam hal ini kepala sekolah wajib untuk disingkirkan dari dunia pendidikan, apa yang dilakukan oleh kepsek ini jelas perbuatan menyimpang dan tidak ada ruang untuk guru apalagi kepala sekolah bercokol di lingkungan pendidikan tegas Roostien Ilyas.
Bunda Roostien Ilyas narasumber pakai kaca mata |
Kasus ini bukan sekali menimpa SMA 4 Mandau selain kasus asusila beberapa waktu lalu juga mencuat praktik pungutan liar maka menurut Rika dengan rekan-rekannya sudah tidak ada alasan lagi bagi Dinas Pendidikan Riau untuk segera mencopot yang tidak punya efektif dan integritas ini bahkan menurut Rika tidak akan berhenti mendorong penegakan hukum agar proses hukum ditegakkan se adil-adilnya dan pelaku terlapor kepsek SMA Negeri 4 proses secara hukum hingga inkrah di pengadilan, ya salah ya salah apabila tidak salah segera dibebaskan yang bersangkutan itu harus diproses hukum tidak boleh proses-proses seremonial dan saya tidak akan kenal kata damai untuk perlakuan asusila terhadap anak-anak bahwa umur yang menjadi Tunas Bangsa Tercinta.
LP yang dibuat oleh orangtuanya korban melaporkan Kepsek SMA Negeri 4 Mandau Duri provinsi Riau |
Maka oleh karena itu kata Obor kami akan kawal dan dampingi proses ini dan kami siap meneruskan informasi ini kepada Kementerian Pendidikan hingga ke Mabes Polri agar kasus yang sangat serius ini yang melukai dunia pendidikan ini jangan sampai diproses setengah-setengah tetapi menurut Obor harus diproses secara ekstra ordinary karena ini adalah merupakan kejahatan dan musuh negara karena negara telah memberikan undang-undang yang cukup tegas yaitu undang-undang Perlindungan Anak itu harus ditegaskan terang Obor Panjaitan.
Proses ini tentu tidak semudah membalikan telapak tangan bahkan menurut Rika Parlina berbagai upaya telah dilakukan oleh pihak-pihak pelaku ada yang mendatangi korban utusan pihak SMA kalau tidak salah guru BK kata Rika membusuk bahkan mengancam korban agar berkenan mencabut laporan polisi namun tidak sampai di sana ada juga tekanan-tekanan dari keluarga atau penggemar pelaku cabul ini melakukan bullying terhadap ketua TRC PPA lewat sosial media bahkan media ini telah berkomunikasi langsung dengan orang tua korban yang juga sebagai pelapor katanya apabila tidak mau mencabut aduan agar dapat dipastikan anak anda tidak akan diikutkan sebagai peserta ujian yang digelar SMA Negeri 4 Mandau terang ayah korban menirukan ucapan dari guru yang datang menghadapinya. Pada kesempatan ini Obor Panjaitan selaku pihak yang langsung berbicara kepada ayah korban mengatakan jangan takut sebab Bapak tidak melakukan kesalahan Bapak merupakan korban anak bapak adalah korban justru Bapak di sini dilindungi oleh hukum dan jendela oleh hukum kita tetapi para pelaku lah yang semestinya menjadi ketakutan atas kesalahan dan perbuatan yang dilakukannya maka Bapak harus berpikir ulang untuk melakukan tindakan konyol mencabut aduan terhadap anak bapak yang menjadi korban pelecehan seksual itu sebab begitu Bapak melakukan itu bahwa proses hukum terhadap para pelaku itu tidak akan berhenti sebab Bapak bukan menjadi satu-satunya presentasi yang mewakili undang-undang Perlindungan Anak mengingat usia anak bapak masih di bawah umur yang masih dalam perlindungan undang-undang Bapak harus berhati-hati ketika Bapak mencabut aduan itu bapak juga berpotensi terkena sanksi turut serta melakukan kejahatan menghalang-halang dan merintangi proses penegakan hukum terhadap undang-undang perlindungan anak itu penjelasan ketua IPAR Obor Panjaitan kepada ayah korban saat berkomunikasi lewat telepon beberapa hari yang lalu. (Redaksi)