|

Buntut Dari Pengusiran Wartawan, PJ Kepala Desa Fowa Dan Perangkatnya Resmi DiLaporkan ke Polres Nias-Sumut


Media Nasional Obor Keadilan | Sumut | Buntut dari pengusiran wartawan di Desa Fowa yang diduga dilakukan Oleh PJ. kepala Desa Fowa Erliansyah Gulo beberapa waktu lalu resmi di laporkan korban Sabar Hati Halawa dan biro hukum DelikNews.id di polres Nias pada tanggal 21 September 2022 setelah dilayangkan surat somasi Oleh Biro Hukum DelikNews.id pada tanggal 22/8/2022 lalu namun PJ. Kades Fowa ternyata tidak beretikat baik sampai saat ini. 

Menurut penuturan korban Sabar Hati Halawa koordinator liputan DelikNews.id kepada awak media, sikap arogansi PJ kepala desa Fowa kepada saya dan rekan wartawan lainnya yang sedang meliput terkait beberapa informasi masyarakat dan ketua BPD Fowa Sufrin Aceh yang mana beberapa perangkat desa Fowa yang rangkap jabatan dan juga polemik lainnya.

Tambah Sabar, Pengusiran Wartawan telah mencoreng nama baik pemerintah seharusnya tidak dilakukan oleh seorang pejabat Publik, apalagi Erliansyah Gulo seorang oknum ASN di kantor Camat Gunungsitoli Idanoi yang seharusnya PJ Kepala Desa memberi contoh yang baik, pelayanan Prima kepada masyarakat dan terlebih kepada mitra pemerintah yaitu sosial kontrol.

Dalam isi laporan Wartawan DelikNews.id tersebut dengan nomor: 01/LP-KRLP-DN/IX/2022 Perihal melaporkan PJ. Kepala Desa Fowa  kecamatan Idanoi Kota Gunungsitoli atas dugaan menghambat Dan menghalang halangi tugas Jurnalistik serta dengan sengaja menyebar luaskan video dan melakukan transaksi Info yang tidak ada Hak yang dilakukan oleh beberapa perangkat Desa Fowa yang mana pada saat itu Erliansyah Gulo menyuruh perangkatnya untuk mengambil video kami, entah apa maksud dan tujuan PJ. Kepala Desa Fowa mempermalukan kami di depan umum. 

Dengan isi laporan Sabar Hati Halawa wartawan DelikNews.id bahwa, PJ.kepala Desa Fowa Erliansyah Gulo Melanggar, Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers menghambat dan dengan sengaja menghalang-halangi tugas jurnalistik, Undang-Undang No 19 tahun 2016 perubahan atas undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan sengaja menyebar luaskan Video melalui Akun FB (Facebook) yang merugikan orang lain. 

Diduga Pj.kepala Desa fowa ERLYANSAH Gulo juga melakukan penghinaan pada saya sesuai pasal 310 KUHP yang menyebutkan pencemaran nama baik adalah perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik dengan menyudutkan sesuatu hal yang dimaksud agar itu diketahui umum." Terang Sabar Halawa yang merupakan pelapor diruang tunggu Polres Nias Kota Gunungsitoli Sumatera Utara. (Agustinus Zebua, Timred) 

Komentar

Berita Terkini