|

Kontraktor Proyek SMPN 4 Depok Kangkangi Undang-undang, Buruh Bangunan Bertelanjang Kaki

Depok, Media Nasional Obor Keadilan| Kamis (14/7-22), Bangunan gedung SMP Negeri 4 kembali di renovasi secara parsial oleh Pemerintah kota Depok pada tahun anggaran 2022, sebagaimana tertera pada papan pengumuman pelaksana proyek.

Perbaikan macam ini sangat diperlukan guna menunjang mutu pendidikan yang nyaman modern dan menyenangkan dengan adanya sarpras yang mumpuni.

Hal ini terkonfirmasi dengan seorang guru senior bertubuh sehat bongsor gemuk saat ditemui wartawan media ini di SMPN 4 yang beralamat di Jl. Merdeka Raya Depok II Tengah, Mekar Jaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok Prov. Jawa Barat, pada Kamis (14/7-22) siang hari.Ya kami lihat ada aktivitas bangunan pak, sudah hampir seminggu, kalau tidak salah bahwa itu renovasi secara parsial khusus lantai 2 sebanyak 6 ruang kelas yang akan diganti atap dan keramik lantainya beserta meubeler nya, mohon dibantu monitor pak biar ga kejadian kayak yang sudah sudah sampai narok besi baja dalam ruang kelas takut rubuh kan pak ujar wakil kepala sekolah yang juga ketua PPDB tahun ajaran 2022 ini secara tegas.

"MIRIS PEKERJA BANGUNAN SMPN 4 TIDAK MENGGUNAKAN K3S"

Telanjang kaki adalah suatu aktvitas seseorang yang dilakukan tanpa menggunakan alas kaki. Aktivitas ini biasanya dilatarbelakangi oleh faktor sosial, agama, kebersihan, dan kesehatan. Namun lain dengan dua kali ditemukan oleh media ini selalu buat geleng-geleng melihat para pekerja bangunan bertelanjang kaki dan kepala padahal sangatlah rentan terjadinya potensi kecelakaan kerja seperti terinjak benda tajam, tertimpa bahan material bangunan.

Ket video: Meja kursi (meubeler) tampak berserakan dilorong yang sedang berlangsung proyek, ini beresiko tinggi akan kerusakan, Pengawasan nihil potensi kerugian uang negara didepan mata, siapa bertanggungjawab?

Lantas kemana konsultan pengawas lapangan yang telah dibiayai Negara untuk menjaga mutu pekerjaan dan tatalaksana kontruksi? 

Berkaitan dengan itu, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah. Ia mengatakan, sepanjang 2021, dari 82 ribu kasus, kecelakaan kerja paling banyak dialami oleh kelompok usia 20 hingga 45 tahun. Berdasar data ini dapat dilihat, sekalipun secara fisik lebih unggul, nyatanya pekerja muda lebih rawan mengalami kecelakaan kerja, justru SKPD penanggung jawab regulasi harusnya melakukan pengawasan bilamana proyeknya bersumber dari APBD Depok.

"INI YANG MENJADI KEWAJIBAN DAN HAK DARI TENAGA KERJA SEPUTAR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA?"

Menurut pasal 12 UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kewajiban dan hak tenaga kerja adalah sebagai berikut:

  1. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja. 
  2. Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan menuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan.

Dalam hal ini; "KADIS, PPK LALAI BAHKAN LUPA BAHWASANYA PROYEK INI MENGGUNAKAN UANG NEGARA"

PPK adalah Pejabat Pembuat Komitmen, PPK  mempunyai tugas pokok yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah yang meliputi: penetapan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa; menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa; dan menyusun, menandatangani, melaksanakan serta mengendalikan kontrak. 

Tugas dan wewenang PPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan Jasa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Pasal  11 ayat  1 dan 2 Perpres nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.Pemerintah menyebutkan bahwa PPK sesuai dengan tugas dan wewenangnya, yang dilimpahkan oleh PA/KPA kepada PPK, bertanggungjawab baik secara formal maupun material atas terlaksananya Pengadaan Barang dan Jasa dalam hal ini di Dinas RUMKIM (Perumahan dan Pemukiman kota Depok. 

Informasi Proyek milik Negara sebagai berikut:

Nilai Proyek Rp 1.292.448,773 (satu milyar dua ratus sembilan puluh dua juta empat ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).

Pelaksana: PT INDAH KARYA PERSADA

Konsultan pengawas: PT Bina Mitra Wahana

Pejabat Pembuat Komitmen: SWANDI.ST. (*)

Penulis: Obor Panjaitan| Pemred yang Juga Aktivis Anti Rasuah

Komentar

Berita Terkini