|

Lumuri Tinja ke Wajah Kace Tersangka Penista Agama, Irjen Napoleon Terancam 7 Tahun Penjara

M
edia Nasional Obor Keadilan| Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Irjen Napoleon Bonaparte melakukan penaganiayaan terhadap penista agama M Kece. Alhasil, Napoleon terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara sebagaimana pasal yang didakwakan oleh Jaksa.

Adapun dalam dakwaannya, Jaksa mendakwa Napoleon dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP dan Kedua, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sebagaimana diketahui Pasal 170 (1) KUHP berbunyi, Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Lalu, Pasal 170 (2) KUHP berbunyi, Tersalah dihukum dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka.

Lalu, Pasal 351 ayat 1 KUHP berbunyi, Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500. Selain tiga pasal itu, Napoleon juga didakwa telah melanggar Pasal 55 ayat (1) KUHP yang berbunyi orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana.

Pascadidakwa dengan pasal berlapis tersebut, Napoleon selaku terdakwa juga menyatakan keberatannya, khususnya pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP yang mana dinilainya sangat berlebihan. Napoleon juga menyebut, tak ada niatan untuk membunuh atau meracuni Kece.

"Kita tahu bersama 351 ayat 1 itu penganiayaan biasa yang kita tahu berdasarkan KUHAP penjelasan KUHAP mengaitkan dengan hasil visum et repertum. Di dalam hasil visum et repertum yang saudara bacakan dalam surat dakwaan, jelas-jelas ahli digital forensik mengatakan tidak mengakibatkan luka berat," kata Napoleon di persidangan, Kamis (24/3/2022).[∆]
Komentar

Berita Terkini