|

Walaupun PPKM Toko Obat "Daftar G" Psikotropika di Gas Alam Depok Tetap Jualan Lancar Tanpa Hambatan

Ket gambar; Seorang Pemasok diduga Bandar Obat Terlarang ("Daftar G") di Bilangan Gas Alam Kota Depok, sedang bertransaksi dengan pengedar di Toko Gasalam Portal kota Depok.
Media Nasional Obor Keadilan- Depok Jawa Barat | Senin (26/7), Beragam jenis Pil Terlarang bentuk obat keras jenis daftar G yang mengandung zat psikotropika ini secara bebas beredar di bilangan Kec Cimanggis Depok tepatnya simpang portal Gas alam, pada hal ini yang diharamkan oleh undang undang untuk dikonsumsi kecuali atas resep dokter.

Toko mirip kosmetik namun saat didapati banyak beredar dan mengedarkan obat Keras tanpa izin Dokter berupa;
1. Tramadol 
2. Trihex 
3. Tramadol Kapsul 
4. Tramadol Kupasan 
5. Hexymer 

Terpantau media nasional Oborkeadilan.com pada petang hari minggu (25/7-2021), secara mendadak mendapati seorang pemasok (diduga Bandar mirip Narkoba) sedang bertransaksi persis di Toko Gas alam.

Pria berkaos hitam lengan panjang ini mengaku datang dari suka bumi dan mensuplai kebutuhan obat daftar G ke berbagai tempat diduga ada oknum yang membekingi, sebab ditanya lebih jauh pria ini tampak menghindar.

Tak lama seorang pria bertubuh bongsor keluar toko gas alam sembari memanggil saya (penulis atau Jurnalis), apa kbr bang.?
Kenapa di foto-fotoin toko saya ujar nya.

Kalau ada apa apa kita kan bs rembuk lanjut pria tambun ini. Hingga berita ini naik belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak pengelola toko obat ini.

Obat-obat daftar G Adalah;

Peraturan yang mendasari tentang obat daftar G (dalam Bahasa Belanda “Gevaarlijk” yang artinya “berbahaya“) adalah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 obat daftar G adalah obat keras, yaitu semua obat yang pada bungkus luarnya oleh si pembuat disebutkan, bahwa obat hanya boleh diserahkan dengan resep dokter.

Dalam Pasal 1 yang terdiri dari 6 ayat dijelaskan bahwa:

Tanda Khusus adalah tanda berupa warna dengan bentuk tertentu yang harus tertera secara jelas pada etiket dan bungkus luar obat jadi, sehingga penggolongan obat jadi tersebut dapat segera dikenali.

Wadah adalah kemasan terkecil yang berhubungan langsung dengan obat jadi.

Etiket adalah penandaan yang harus dicantumkan pada wadah atau kemasan terkecil sesuai ketentuan mengenai pembungkusan dan penandaan obat.

Bungkus luar adalah kertas atau pembungkus lainnya yang membungkus wajah.

Penggolongan obat adalah penggolongan yang dimaksudkan untuk meningkatkan keamanan dan ketepatan penggunaan serta pengamanan lalu lintas obat dengan membedakannya atas narkotika, psikotropika, obat keras, obat bebas terbatas dan obat bebas.

Kemasan terkecil adalah kemasan yang dimaksudkan untuk dapat dijual secara lepas kepada konsumen yang memenuhi ketentuan’mengenai penandaan.

Jadi sesuai dengan pernyataan diatas obat daftar G termasuk golongan Psikotropika, merupakan obat yang dalam penggunaannya harus dengan resep dokter. Khusus untuk golongan psikotropika dan narkotika penyerahannya dalam resep dengan jumlah yang tidak banyak, jadi tidak boleh dibuatkan copy resep untuk bisa dibeli lagi. 

Bagaimana dengan penerapan keputusan menteri diatas dalam pelaksanaan sehari-hari? Ternyata masih banyak dijumpai obat daftar G yang dijual secara bebas. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kasus yang sering muncul di berita yang sering ditemukan penyalahgunaan obat daftar G ini.

Yang Termasuk Obat Daftar G

Menurut buku tulisan dari Moh. Anief, 1997, Apa Yang Perlu Diketahui Tentang Obat, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta. Yang termasuk dalam daftar obat G adalah:

Semua obat injeksi.

Obat antibiotika, misalnya Amoxicillin, Chloramphenical, Penicillin, Tetracylin, Ampicillin dan lain-lain.

Obat anti bakteri, misalnya Sulfadiazin, Sulfasomidin = Elkosin, Trisulfa dan lain-lain.

Amphetaminum (O.K.T).

Antazolinum = Antistin = obat antihistamin.

Digitoxin, Lanatosid C = Cedilanid, Digitalis folia = obat jantung.

Hydantoinum = obat anti epilepsi.

Reserpinum = obat anti hipertensi.

Vit. K = anti pendarahan.

Yohimbin = aphrodisiak.

Meprobamatum = obat penenang (tranquilizer).

Isoniazidum = I.N.H. = anti TBC.

Nitroglycerinum = obat jantung.

Benzodiazepinum contohnya Diazepam = tranquilizer, Netrazepam = hipnotik (O.K.T).

Indomethacinum = obat rheumatik.

Tripelenamin Hydrochloridum = antihistamin.

Ada juga obat-obat yang lain yang termasuk obat daftar G, sebagai contoh:

Obat anti mual seperti Metoklopramid HCL dan lain-lain.

Obat-obat pencahar seperti bisacodil (dulcolax, dan lain-lain).

Obat sakit/kejang perut seperti golongan Hyosine N-butilbromide (buscopan, dan lain-lain).

Golongan obat asma seperti aminophyline, salbutamol, dan lain-lain.

Obat penghilang nyeri dan rematik seperti asam mefenamat (ponstan, mectan, dan lain-lain), ibuprofen, piroksikam,dll.

Obat Antihistamin seperti dimenhidrinat (antimo, dan lain-lain), Dexchlorphynrimine maleat (CTM, dan lain-lain).

Obat-obat Anti jamur seperti Nistatin, mekonazol.

Obat-obat pemutih kulit seperti hidroquinon, dan lain-lain.

Golongan Kortikosteroid seperti dexamethasone, prednisone, dan lain-lain.

Obat-obat lambung seperti cimetidine, ranitidine, dan lain-lain.

Oba-obat Asam urat seperti Allopurinol, dan lain-lain.

Obat-obat Anti diabetika (Kencing manis) seperti glibenclamid, metformin, dan lain-lain.

Obat-obat anti hipertensi seperti captopril, reserpin, HCT, nifedipin, dan lain-lain.

Dan masih banyak lagi yang belum kami sebutkan. Intinya Anda harus cek dulu etiket atau kemasan obatnya dulu untuk mengetahui itu termasuk dalam obat daftar G atau bukan, seperti yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 sebagai berikut:

Pasal 2

Pada etiket dan bungkus luar obat jadi yang tergolong obat keras harus dicantumkan secara jelas tanda khusus untuk obat keras. 

Ketentuan dimaksud dalam ayat (1) merupakan pelengkap dari keharusan mencantumkan kalimat “Harus dengan resep dokter” yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 197/A/Sl(77 tanggal 15 Maret 1977.

Tanda khusus dapat tidak dicantumkan pada blister, strip aluminium/selofan, vial, ampul, tube atau bentuk wadah lain, apabila wadah tersebut dikemas dalam bungkus

Pasal 3

Tanda khusus untuk obat keras adalah lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K yang menyentuh garis tepi.

Tanda khusus untuk obat keras dimaksud dalam ayat (1) harus diletakkan sedemikian rupa sehingga jelas terlihat dan mudah dikenali.

Ukuran lingkaran tanda khusus dimaksud dalam ayat (1) disesuaikan dengan ukuran dan sdesain etiket dan bungkus luar yang bersangkutan dengann ukuran diameter lingkaran terluar, tebal garis tebal dan tebal huruf K yang proporsional, berturut-turut minimal satu cm, satu mm dan satu mm.

Penyimpangan dari ketentuan dimaksud dalam ayat (4) harus mendapatkan persetujuan khusus dari Menteri Kesehatan cq. [Tim Investigasi].

Komentar

Berita Terkini