|

Gawat!!! Ada Organisasi Perangkat Daerah Di Toba Tidak Mengerti PPID

Media Nasional Obor keadilan| Balige| Kamis (18-03-2021), Permintaan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi Publik dan Dokumen(PPID) pada badan publik dinas Pertanian dan peternakan kabupaten Toba propinsi Sumatera Utara yang beberapa kali dimintakan melalui surat oleh awak media ini yang hingga kini tidak mendapat jawaban, membuat awak media ini penasaran.

Siang ini, pelaksana tugas (Plt) Kepala dinas pertanian dan peternakan kabupaten Toba Jerri Silaen yang dimintai penjelasan perihal tidak ditanggapinya surat permintaan informasi publik, mengatakan bahwa di dinas yang dipimpinnya tidak ada yang namanya PPID. Lebih menyedihkan, Plt Kepala dinas Pertanian dan Peternakan Toba ini ternyata tidak tahu apa itu PPID." Apa tadi namanya?

Coba sebutkan "Demikian Plt Kadis ini menanyakan kepada awak media ini saat dia sedang bertanya kepada seseorang. Melalui telepon seluler miliknya.

Jerri Silaen terlihat mencaritahu Soal PPID. "Tidak, tidak ada PPID disini" Ujarnya kepada awak media ini sesaat seusai mengakhiri percapan lewat telepon seluler.

Kejadian ini menimbulkan praduga baru, jangan jangan semua badan publik yang ada di Kabupaten ini juga sama dengan badan publik dinas pertanian dan peternakan ini. Padahal dalam undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pasal 7 ayat 1 tertulis: Badan publik wajib menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan. Ayat 3 tertulis: untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, badan publik harus membangun dan mengembangkan sistim informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.

Selain itu, dalam peraturan Komisi Informasi(PERKI) nomor 1 tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik, pasal 4: Badan publik wajib:a.Menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan informasi publik, dan c.Menunjuk dan mengangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab serta wewenangnya.

Sedemikian jelasnya perintah yang tertulis dalam dua peraturan dan perundangan tersebut. Kata yang dimuat juga jelas yaitu "Badan publik wajib".Lalu Benarkah pejabat setingkat Kepala dinas di kabupaten Toba ini tidak tahu apa itu Pejabat Pengelola Informasi Publik dan Dokumen yang disingkat PPID.? Mengapa bisa di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pertanian dan Peternakan yang notabene mengelola anggaran milyaran Rupiah tidak ada PPID nya?. (Vendi/seblon)
Komentar

Berita Terkini