|

KPK gelar lelang eksekusi barang rampasan atas nama terdakwa Muhammad Nazaruddin



MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | JAKARTA, Selasa (12/1-2021)
, Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 159/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2016 atas nama Terdakwa Muhammad Nazaruddin, dengan ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan.


Berdasarkan Pasal 1 butir 6 huruf a, Pasal 270, Pasal 273 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana jo Pasal 6 huruf f Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 18 ayat 1 (a) Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, akan melaksanakan lelang rampasan tanpa kehadiran peserta lelang dengan menggunakan Aplikasi Lelang Internet dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, terhadap obyek lelang sebagai berikut :


No  Obyek Lelang Harga LimitUang JaminanKeteranganFoto     1


1 (satu) bidang tanah dan bangunan dengan alamat Jalan Abdullah Syafii No. 19 RT 004 RW 01 Kelurahan Manggarai Selatan Kecamatan Tebet Jakarta Selatan, tercatat sesuai SHM No. 1190/Manggarai Luas 187M2 dan SHM No. 1191/Manggarai Luas 123M2.


Rp14.349.705.000,00 (empat belas milyar tiga ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus lima ribu rupiah)


Rp3.000.000.000,00


(tiga milyar  rupiah)


Foto copy Buku Tanah Hak Milik No. 1190/Manggarai Selatan (seluas 187 m2) dan Buku Tanah Hak Milik No. 1191 (Manggarai Selatan (123 m²)


1 (satu) bidang aset berupa tanah dan bangunan dengan Hak Milik Nomor 2551 seluas 120 m2 yang terletak di Komplek Kejaksaan Agung Blok J No. 9 Pasar Minggu Selatan. (BB No. 1155.)


Rp2.066.546.000,00 (dua milyar enam puluh enam juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah).


Rp415.000.000,00 (empat ratus lima belas juta rupiah)


Foto copy Buku Tanah Hak Milik No. 2551/Komplek Kejaksaan Agung Blok J No. 9 Pasar Minggu dengan luas tanah 120 m²



1 (satu) unit tanah dan bangunan dengan alamat Jalan Samali Ujung Komplek LAN Blok D No. 23 RT 010/04 Kelurahan Pejaten Barat Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan. (BB No. 1023), tercatat sesuai SHM No. 3020/Pejaten Barat Luas 127M2.


Rp1.908.908.000,00 (satu milyar sembilan ratus delapan juta sembilan ratus delapan ribu rupiah)


Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)


Foto copy Buku Tanah Hak Milik No. 3020/Pejaten Barat) dengan luas tanah 127 m² 


Pelaksanaan Lelang

Cara Penawaran : Closed Bidding Hari/tanggal: Selasa,  26 Januari 2021

Batas Akhir Penawaran:

Pukul 13.00 WIB Waktu Server (WIB)

Alamat Domain:https://www.lelang.go.idTempat lelang:


KPKNL Jakarta III

Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat


Penetapan Pemenang:

Setelah batas akhir penawaran


Persyaratan Lelang:

Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik Aplikasi Lelang Internet secara tertutup (Closed Bidding) yang diakses pada alamat domain www.lelang.go.id . Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat domain tersebut.


Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada www.lelang.go.id dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP (ekstensi file .*jpg., *png.) dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut).

Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah : surat kuasa dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, dan NPWP perusahaan dalam 1 file.


Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid. Penyetoran Uang Jaminan paling lambat hari Senin, 25 Januari 2021 pukul 23.59 WIB.


Penawaran harga lelang dapat dilakukan setelah menyetor uang jaminan lelang.


Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian & biaya lelang sebesar 2% melalui nomor VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi, uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara.


Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.


Peminat atau calon peserta lelang dapat melihat objek lelang pada hari Kamis, 21 Januari 2021,pukul 10.00 WIB s/d 14.00 WIB, langsung di lokasi tanah dan rumah bangunan yang akan dilelang.


Mengingat untuk pencegahan covid-19, peserta lelang yang ditetapkan sebagai Pembeli/Pemenang Lelang atau perwakilan/yang diberi kuasa yang akan mengambil barang lelang, dipersyaratkan untuk membawa bukti bahwa telah menjalani rapid test antigen atau PCR yang hasilnya non reaktif atau negatif.


Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu Suryo Sularso, Josep Wisnu Sigit, Andry Prihandono, Leo Sukoto Manalu, Rusdi Amin, Chairul Lutfi di Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan Telp. (021) 2557 8300/jam kerja atau KPKNL Jakarta III (021) 34835229.


Jakarta, 12 Januari 2021


Plt. Direktur Labuksi KPK

Selaku Pejabat Penjual

Mungki Hadipratikto


(MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN)

Komentar

Berita Terkini