|

FADLI ZON LIKE VIDEO PORNO AKAN DILAPORKAN KE POLISI

Foto ilustrasi Fadli zon sedang menekan tombol like  yang mengisyaratkan tombol pada tweet konten senonoh itu (document Oborkeadilan.com 2021).
MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | JAKARTA | Pemilik akun Twitter anggota DPR RI Fadli Zon rencana hari ini, Jumat (8/1/2021) pukul 17:00 WIB akan dilaporkan ke Mabes Polri oleh Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI), Aby Febriyanto Dunggio.

Pasalnya akun yang terverifikasi centang biru itu atas nama "FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official)" diduga ikut mendistribusikan video porno dengan cara menge-like akun yang  mengupload video yang menampilkan dua orang yang sedang bersenggama.

Menurut Aby sapaan akrabnya menilai hal ini berbahaya jika anggota dewan perwakilan rakyat Indonesia ikut mendistribusikan video porno dibiarkan saja tanpa diberikan sanksi. Karena ini akan jadi preseden buruk ditengah masyarakat kalau tidak dilaporkan. "Wakil rakyatnya saja begitu, gimana rakyatnya nanti?", kata Aby ketika memberikan keterangan.

"Masyarakat akan beraganggapan bahwa wakil rakyat kebal hukum dan hal ini akan menghancurkan integritas negara di hadapan publik kalau dibiarkan", katanya. 

Selain itu menurut Aby, sebagai wakil rakyat seharusnya Fadli Zon memberi teladan yang baik kepada generasi muda, "kalau dia ikut menyebarkan yang tadinya orang tidak tau dengan akun twitter porno itu akhirnya tau dan nonton semua, masa yang amoral begitu tidak bisa dijerat hukum?", tambahnya.

Aby juga menjelaskan bahwa Fadli Zon itu digaji oleh rakyat, "bahkan tunjangan gajinya sebagian untuk biaya internetnya juga ditanggung oleh rakyat, kan tidak elok ternyata digunakan untuk nge-like gituan", katanya.

Kemudian Fadli Zon juga diduga telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di media sosial. Pasalnya Fadli Zon membantah bahwa akun miliknya tersebut saat like video porno karena kelalaian staff nya. Sementara disisi lain ia menyatakan bahwa akunnya dikelola sendiri bukan orang lain (red: admin).

Fadli Zon akan dilaporkan hari ini ke Mabes Polri oleh Aby Dunggio karena ada dugaan telah mendistribusikan konten yang bermuatan asusila sesuai bunyi Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dan dugaan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran sesuai dengan Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peratuan Hukum Pidana dengan maksimal hukuman 10 tahun penjara.[■]

Editor: Redaktur

Penanggung jawab berita: Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini