|

Di Nilai Lambat tangani kasus Siltap perangkat desa ,PCPM Nusantara kawal aduan ke Kejati Surabaya hingga ancam lakukan aksi demonstrasi.

Ket gambar ; Adianto ketua Pcpm Nusantara Probolinggo saat kawal aduan masyarakat tentang keterlambatan penanganan perkara ke Kejaksaan tinggi di Surabaya beberapa waktu lalu.
Probolinggo,06-08-2020, Media Nasional obor keadilan :Di nilai lambat dalam penanganan kasus perkara dugaan penyelewengan dana siltap( Penghasilan tetap) dan pemberhentian perangkat desa secara sepihak  diwilayah Kecamatan Kotaanyar yang meliputi Desa Pasembon, Desa Sukorejo dan Desa Talkandang menuai sorotan publik dan beberapa tokoh masyarakat setempat.

Pasalnya hingga saat ini kasus yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan Kraksaan beberapa waktu lalu tersebut belum juga ada kejelasan dan terkesan sengaja digantung.

Masgito, salahsatu tokoh masyarakat Desa pasembon menyampaikan, seharusnya hal ini menjadi Atensi bagi Pemerintah Daerah, terutama bagi aparat Penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan dan Inspektorat untuk secepatnya memberikan kejelasan hukum."

 wajar saja masyarakat mempertanyakan soalnya hasil Audit yang sudah dilakukan oleh inspektorat kabupaten Probolinggo bulan Pebruari 2020 kemaren atas rekomendasi Badan pemeriksa keuangan (BPK )Jawa timur .pelanggarannya sudah cukup jelas, mulai dari penggelapan sampai dengan unsur pemalsuan dokumen pengunduran diri perangkat desa ungkapnya pada media ini dikediamannya.

Hal serupa juga disampaikan, Ahmad selaku tokoh masyarakat Desa Sukorejo yang sekaligus pernah menjabat ketya BPD(Badan permusyawaratan desa) Sukorejo yang diberhentikan tidak sesuai prosedur juga mempertanyakan tindak lanjut kasus tersebut,” kepercayaan saya pada pemerintah daearah dan penegak hukum berkurang, mengatasi masalah yang sebenarnya gamblang saja sampek bertahun tahun,Sesalnya.via sambungan seluler.

Menanggapi permasalahan yang tak juga jelas kepastian hukumnya ini, Adianto Ketua Umum PCPM Nusantara kabupaten Probolinggo menyampaikan bahwa pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin dalam upaya mengawal jalannya kasus tersebut dengan membantu penegak hukum melalui pemberian data data yang diperlukn. Selanjutnya sudah menjadi ranah penegak Hukum mengenai prosesnya .

Adianto menyayangkan atas terlambatanya penegak hukum dalam memberikan kejelasan status hukum atas penyelewengan dana siltap dan pemalsuan dokumen perangkat desa  tersebut."kalaupun dalam waktu dekat ini tidak ada kejelasan aksi massa akan kami tempuh, karena keberpihakan Penegak hukum dapat dinilai dari kebijakannya dalam mengatasi permasalahan yang seolah berat melangkah. tentunya masyarakat nanti akan memberikan penilaiannya sendiri atas perilaku hukum yang seolah bisa dikendalikan karena kepentingan tertentu, ungkapnya pada awak media saat ditemui di sekretariatnya, Sabtu 5/09/2020.

Dukungan penuntasan kasus penyelewengan dana Siltap perangkat desa dan BPD ini juga di dengungkan oleh Syamsudin, Bupati Lira( Lumbung informasi rakyat) Kabupaten Probolinggo."saya bersama elemen LIRA dikabupaten Probolinggo siap memberi dukungan sepenuhnya,baik Moril maupun materiil dalam mengawal untuk menuntaskan kasus tersebut penyelewengan dana Siltap dan pemalsuan dokumen tersebut,ungkapnya. Hal ini juga merupakan upaya demi menjaga Marwah serta supremasi hukum dikabupaten Probolinggo.tegasnya di sela agenda rapat lembaganya.

Reporter                               : Zainal
Editor                                     :Yuni Shara
Penanggungjawab berita : Obor Pandjaitan
Komentar

Berita Terkini