Konawe, Obor keadilan.Com- Sekelompok Masyarakat Konawe melakukan aksi pemberhentian iring-iringan mobil pemuat Ore Nickel di persimpangan jalan pondidaha Kecamatan Amonggedo, kabupaten konawe sulawesi tenggara
Pemberhentian kendaraan pengangkut Ore Nickel yang dilakukan oleh Jabal Nur bersama puluhan aktivis Kabupaten Konawe dan mendapatkan perlawanan dari pihak PT Mega Bumi Sejahtera (MBS) versi Deny Zainal yang dipimpin langsung oleh Gugun Putra Deny Zainal bersama puluhan warga Dunggua, saat media meliput di lokasi kejadian pada Selasa Malam 29/9/2020.
Kata Jabal Nur kami harus berhentikan dulu kendaraan pemuat Ore Nickel yang dilakukan oleh PT MBS versi Deny Zainal ini," tegas Jabal Nur saat bertemu para warga yang mengawal pemuatan Ore Nickel verzi Deny zainal
Gugun Putra Deny Zainal, angkat bicara terhadap jabal Nur mengatakan, apa hak bapak untuk memberhentikan, dan apa kapasitasnya," yang punya hak memberhentikan pemuatan Ore Nickel itu adalah dinas terkait, yaitu PTSP, ESDM, bukan kamu, ucap warga sambil menghampiri Jabal Nur yang saat itu berdiri di depan mobil truck pemuat Ore Nickel.
Selain itu, dari rekaman video nampak warga yang mengawal pemuatan itu berusaha keras untuk menanyakan apa kapasitas dan hak untuk melakukan pemberhentian pak jabal Ungkap Gugun
Dan bahkan ada yang menanyakan, siapa yang punya lahan" kami ini pemilik lahan dan kami berhak untuk memuat dan menjual" ini kami punya tanah, terdengar dalam rekaman video tersebut.
Sementara Jabal Nur, selaku kuasa budhi juwono berhak untuk mempertanyakan legalitas pemuatan ini, dan kalau keberatan silahkan laporkan saya di kepolisian" dan saya bertanggung jawab atas hal ini," karena saya mau tahu apa legalitas dari pemuatan Ore Nickel" Dimana Ore Nickel ini sudah menjadi hak dari Pak Budhi yuwono tegas jabal Nur selaku kuasa Budhi yuwono
Masih Jabal Nur kasus ini sudah kami laporkan ke Polda Sultra, silahkan anda semua menunggu keputusan dan kepastian dari pihak Polda sulawesi tenggara (polda) karena saat ini sementara dalam proses penyelidikan tegas Jabal Nur.
Tak lama berselang, warga semakin banyak dan mengepung Jabal Nur dan menanyakan kapasitas Jabal Nur melakukan pemberhentian tersebut.
Maka dengan hal jawaban yang sama tetap disampaikan oleh Jabal Nur, anda tunjukkan mana surat izin mengangkut dan IUP serta surat izin penggunaan jalan, tegas jabal Nur
Jadi hal pemberhentian pengangkut Ore Nikel semakin memanas sehingga salah satu wartawan media online www indeks. co.id sempat ditarik oleh warga namun beruntung tak terjadi aksi anarkis kepada awak Media" setelah disampaikan bahwa awak media datang di lokasi karena melakukan peliputan dan tetap independen dalam bertugas.
Sementara, Gugun Putera Deny Zainal yang saat itu yang berada dilokasi pemberhentian mobil pemuat Ore Nickel menanyakan kepada Jabal Nur" kamu siap untuk bertanggung jawab ketika Ore Nickel ini di tumpahkan ditengah jalan apakah pak jabar Nur bertangung jawab terhadap hal ini ucap gugun Putra Deny zainal
Akhirnya Jabal Nur menjawab silahkan anda tunjukkan bukti-bukti legalitas pengangkutan Ore nikel dan izin kelengkapannya, Jangan hanya mengatasnamakan pemilik lahan, karena legalitas harus jelas, tegas jabal Nur
Tak berselang lama, sekitar lima unit mobil truck pemuat Ore Nickel berbalik arah kembali ketujuanya" sayangnya dalam hal ini, tak nampak aparat Kepolisian melakukan pengamanan
Sementara menurut Jabal Nur sebelumnya dia sudah melaporkan diri terkait rencana kegiatan pemberhentian sementara Ore Nikel tersebut.
Bahwa tentunya dalam hal ini, Polisi selaku aparat Keamanan dan seharusnya lebih dikedepankan, sehingga setiap laporan warga harus segera di tindak lanjuti" dan sebelum terjadi benturan fisik di lapangan
Karena Jabal Nur adalah orang yang dipercayakan dan diberi Surat Kuasa oleh Pihak PT Bukit Batu Mas (BBM) dalam hal ini oleh Direktur Utama PT BBM Budhi Yuwono untuk mengawal dan menjaga serta mengurus Ore Nickel Milik PT BBM sebanyak 100.000 MT (Seratus Ribu Metrik Ton) yang berada di wilayah IUP PT MBS milik Saud Sitorus berdasarkan IUP Nomor 231 yang disita oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Januari 2019
Yang telah di eksekusi oleh Kejari Kendari pada tanggal 5 Mei 2019 dan diserahkan langsung kepada pihak yang berhak Budhi Yuwono sebagai penerima Hak atas putusan pengadilan negeri (PN) Kendari yang langsung diserahkan oleh Deny Zainal melalui eksekutor Kejari Kendari disertai dengan sejumlah dokumentasi baik foto, video rekaman lainnya sampai surat suratnya saat dilakukan eksekusi tegas Jabal Nur. (Usman)