|

Kadis DPMD Kabupaten Bogor : Bantuan BLT Dana Desa Wajib Di Bagikan Ke Masyarakat

OBORKEADILAN.COM| Kabupaten Bogor - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Ade Jaya Munadi Jumat, (15/4/2020) mengatakan, bahwa keterlambatan pencairan BLT Dana Desa kepada masyarakat keluarga miskin di Kabupaten Bogor, di akibatkan karena masih menunggu jawaban dari Menteri Desa PDTT, atas aspirasi Kepala Desa dan Camat yang diusulkan kepada Bupati Kabupaten Bogor untuk di sampaikan kepada Menteri Desa PDTT.

Adapun aspirasi tersebut, menurut Ade Jaya Munadi, dimana untuk mengurangi nominal pembagian besaran bantuan BLT Dana Desa kepada masyarakat keluarga miskin, yang mana sebelumnya sudah di atur dalam Permendes No.6 Tahun 2020 dan PMK No.40 bahwa masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat covid 19, akan mendapatkan bantuan BLT Dana Desa sebesar Rp. 600.000,- / KK, yang diberikan selama 3 (tiga) bulan.

Namun melihat banyaknya keluarga miskin yang terdapampak akibat covid 19 di setiap desa di Kabupaten Bogor, membuat para Kepala Desa, kebingungan dalam membagikan BLT Dana Desa, hasilnya bila di bagikan Rp. 600.000,- tiap Kepala Keluarga (KK) maka bila dihitung keluarga miskin yang terdampak akibat covid 19 yang mendapatkan bantuan BLT Dana Desa, jumlahnya tidak akan banyak.

Sehingga timbul pemikiran para Kepala Desa dan juga para Camat, untuk menyampaikan usulan kepada Bupati Kabupaten Bogor, agar pembagian bantuan BLT Dana Desa, bisa dikurangi jumlah nominalnya, sehingga nantinya keluarga miskin yang menerima bisa lebih banyak lagi.

"Jadi Kepala Desa dan Camat menyampaikan aspirasi kepada Bupati, kalau mereka kebingungan dalam membagikan bantuan BLT, karena akibat covid 19 ini banyak warga mereka yang terdampak menjadi keluarga miskin, sedangkan bantuan BLT Dana Desa, yang akan di bagikan kepada keluarga miskin, sudah ditetapkan oleh Menteri Desa berapa jumlah Kepala Keluarga (KK) yang menerima bantuan, dimana disesuaikan dari total pendapatan Dana Desa yang dibagikan ke desa setiap tahunnya, sementara masyarakat keluarga miskin yang terdampak akibat covid 19 jumlahnya begitu banyak, maka Kepala Desa dan Camat mengusulkan kepada Bupati, agar nilai nominal bantuan BLT yang tadinya Rp. 600.000,- bisa dikurangi menjadi Rp. 200.000,- atau Rp. 300.000 untuk diberikan kepada penerima BLT Dana Desa, agar masyarakat yang menerima nantinya bisa lebih banyak lagi," jelas Ade Jaya Munadi.

Namun menurut Ade Jaya Munadi, bila usulan ini nanti di terima oleh Menteri Desa PDTT, maka akan ada perubahan Data penerima bantuan BLT, misalnya sebelumnya Penerima bantuan BLT 100 orang dengan nominal Rp. 600.000,- / KK, dengan dikurangi nilainya menjadi menjadi Rp. 300.000,- / KK, maka yang mendapatkan bantuan BLT nantinya akan bertambah menjadi 200 orang, sehingga Pemerintah Desa (Pemdes) harus melakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam perubahan data penerima BLT Dana Desa, dan begitu juga Perdesnya.

Di samping itu Ade Jaya Munadi meminta kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Bogor, agar melakukan pendataan warga keluarga miskin yang menerima BLT Dana Desa sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam surat edaran Permendes No.6 Tahun 2020, dan surat edaran Bupati Kabupaten Bogor, tanggal 22 April 2020, dimana pendataan dilakukan mulai dari tingkat RT, oleh tim relawan desa lawan covid 19, yang mana penugasan oleh Kepala Desa.

Adapun Kriteria penerima sasaran bantuan BLT Dana Desa adalah, keluarga miskin yang kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga yang sakit menahun atau kronis, tidak menerima bantuan dari Pusat, Provinsi dan Kabupaten, kemudian berkaitan dengan syarat NIK, ada surat edaran Dirjen tanggal 27 April, dan terbit setelah terbitnya surat edaran Bupati yaitu tanggal 22 April, dikatakan boleh saja tidak punya NIK asal ada keterangan domisili.

Data bantuan sosial dari sumber lain, Ade Jaya Munadi meminta, agar di verifikasi dan di validasi oleh RT, karena dianggap RT lah yang  mengetahui siapa warga keluarga miskin yang layak menerima BLT Dana Desa di lingkungannya, dan nanti selanjutnya dari hasil data verifikasi dan validasi, maka akan dibahas dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang mana wajib di hadiri oleh BPD, Pemerintah Desa, Tokoh masyarakat, ditambah dari Pemerintah Kecamatan, karena nantinya Pemerintah Kecamatan sendiri, akan ikut menandatangi berita acara Musdesus sebagai bahan Peraturan Desa (Perdes), sehingga tidak perlu dilakukan mekanisme pengesahan lagi.

Selain itu, Ade Jaya Munadi menjelaskan dalam konsultasi DPMD se- Jawa barat dengan Kementerian Desa, di mana keluarga yang tercantum dalam lampiran peraturan Kepala Desa tentang penetapan Keluarga Penerima Manfaat ( KPM), agar membuat surat pernyataan diatas materai Rp. 3.000,- bahwa yang bersangkutan benar-benar memenuhi syarat untuk menerima bantuan BLT Dana Desa dan tidak menerima sumber bantuan dari Pusat, Provinsi maupun Kabupaten, dan bersedia di hentikan bantuannya apabila memberikan keterangan yang tidak benar atau palsu.

Sehingga Ade Jaya Munadi juga meminta kepada Kepala Desa, agar bantuan BLT Dana Desa, tidak boleh di cairkan sebelum ada surat pernyataan dari penerima BLT Dana Desa, yang dibuat diatas materai Rp. 3.000,-.

Selanjutnya Ade Jaya Munadi mengatakan, kalau Dalam pencairan BLT Dana Desa, sesuai dengan Permendes No.6 Tahun 2020, bantuan BLT Dana Desa bisa dilakukan secara Non Tunai dan Tunai, yang penting tidak memberatkan para Keluarga miskin penerima manfaat.

Sementara sesuai konsep yang tercantum dalam surat edaran Bupati, Ade Jaya Munadi meminta daftar nama penerima bantuan BLT Dana Desa, agar di pampangkan di tempat yang mudah di lihat oleh masyarakat umun seperti di Kantor Desa dan di rumah RT, dan bagi masyarakat keluarga miskin penerima bantuan BLT  Dana Desa sendiri, agar di rumahnya di tempelkan stiker penerima bantuan BLT Dana Desa, dan yang terakhir, Ade Jaya Munadi mengintruksikan, sesuai surat edaran KPK, maka di Kantor Desa nantinya harus di siapkan kotak pengaduan masyarakat.(Hotma Lingga.T)

Editor : Redaktur 
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan 
Komentar

Berita Terkini