|

Ditengah Pandemi Corona, Mesin Gelper Tembak Ikan Tetap Marak Di Bengkalis-Riau

Foto : mesin judi Gelper yang marak di warung-warung di kabupaten Bengkalis.
OBOR KEADILAN.COM| Bengkalis-Riau| Sabtu, (25/04/2020) Ramainya pembahasan masalah Covid-19 serta amanat Kapolri terkait larangan untuk tidak mengumpulkan orang untuk duduk beramai - ramai ternyata seakan tak diindahkan oleh beberapa orang pengusaha tempat perjudian yang seakan malah mengambil kesempatan dalam situasi seperti sekarang ini.

Tak hanya itu saja disaat Pemerintah setempat bersama dengan aparat Kepolisian dan TNI gencar-gencarnya untuk memutuskan mata rantai Penyebaran Virus Covid 19, namun masih ada juga pengusaha-pengusaha meja ikan-ikan yang membandel dan tetap membuka usaha dugaan perjudian nya.

Seperti halnya hasil pantauan awak media di lapangan pada hari Jumat (24/4/20) di wilayah Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis masih terlihat beberapa lapak meja ikan-ikan yang masih buka dan dipenuhi oleh para penggila permainan judi ikan.

Dimana Lapak meja ikan-ikan tersebut diduga tidak mengindahkan himbauan pemerintah pusat bahkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis.

Padahal seharusnya sesuai surat edaran Plh Bupati Bengkalis yang sudah diketahui oleh khalayak umum bernomor : 331.1/SATPOLPP/2020 / 43 tanggal 21 Maret 2020 yang berisi Perihal Penutupan sementara Warnet dan tempat hiburan sehubungan masih meningkatnya kasus penularan Corona Virus Disease 19 (COVID 19) di Indonesia, maka sebagai upaya bersama mencegah penyebaran dan penularan COVID 19 di Kabupaten Bengkalis diminta kerjasama untuk menutup kembali Warnet dan tempat hiburan sampai dengan batas waktu yang ditentukan oleh Pemerintah.

Demikian disampaikan, atas partisipasi dan kerjasama diucapkan terima kasih.

Sebagaimana Isi Edaran Plh Bupati Bengkalis diatas sudah jelas agar seluruh pengusaha untuk menutup semua usaha yang ada di Kabupaten Bengkalis.

Bahkan dampak dari Surat edaran penanganan dampak Covid 19 tersebut tidak hanya usaha tempat hiburan, seperti rumah makan, kedai kopi, pasar tradisional dan modern bahkan pasar takjil Ramadhan juga dilarang untuk dibuka untuk memutuskan mata rantai penanganan covid 19.

Terkait dengan masih ditemukan nya meja ikan-ikan di seputaran kecamatan Bathin Solapan, Mandau dan Pinggir tersebut.

Awak media mencoba untuk konfirmasi melalui Kabid Trantibum Bengkalis Hengki Irawan, Jumat (24/4/20) malam.

"Yang jelas mereka tidak boleh buka saat ini dan harus tutup karena sudah jelas surat edaran dari PLT Bupati Bengkalis. Apapun alasan nya mereka harus tutup, untuk memutuskan mata rantai covid 19 ini dan saya berharap agar hal ini kerja sama semua camat-camat yang punya wilayah agar lebih tegas lagi, "terang Hengki.

Hal yang berbeda diungkap kan oleh Camat Bathin Solapan, Wahyudin saat awak media mencoba untuk konfirmasi terkait masih ditemukannya warung yang menyediakan meja ikan-ikan terus menjamur.

"Saat ini Satpol PP kecamatan Bathin Solapan sedang menuju kelokasi sesuai keluhan masyarakat. Warung itu sudah sering dikeluhkan masyarakat, maka nya sekarang anggota Sat Pol.PP langsung menuju kesana, "tutupnya.

Untuk diketahui meja ikan-ikan yang kian menjamur di berbagai wilayah Kecamatan ditengah gencarnya penanganan covid 19 ini diduga tak mengindahkan edaran dan himbauan pemerintah yang ingin memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona. *** ( Team )

Editor : Redaktur 
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan 
Komentar

Berita Terkini