|

Dinilai Korup Korporasi Tambang, Format Segera Bawa Kasus PT. Pandawa Lestari Perkasa dan PT Holcim Indonesia ke KLKH

Ket gambar : Lokasi pertambangan milik PT.Pandawa lestari perkasa yang berada dilahan milik perhutani. 

OBORKEADILAN.COM| Pasuruan| (28-04-2020) Setelah ramai penambangan dilahan milik perhutani di desa wonosunyo kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan yang diduga belum menyelesaikan lahan pengganti, kini hal serupa juga terjadi di lahan milik perhutani di desa Jaladri kecamatan Winongan.

Lahan hutan produksi milik perhutani seluas puluhan hektar digunakan untuk usaha pertambangan milik PT.Pandawa lestari perkasa sebagaimana IUP (ijin usaha pertambangan) yang terpampang nomor P2T /1/15.02/V11/2017 .yang lebih mengherankan lagi bahwa di duga pertambangan tersebut dikelola oleh PT.HOLCIM INDONESIA.

PT. Pandawa lestari perkasa sendiri ketika dikonfirmasi Media nasional obor keadilan terkait penggunaan lahan perhutani sebagai lahan tambang, Satpam perusahaan menyatakan bahwa pimpinan sedang tidak ada ditempat, dan meminta media ini mengisi buku tamu serta meninggalkan nomor ponsel untuk bisa dihubungi jika pimpinan sudah ada, "nanti kalau pimpinan sudah ada kami hubungi mas, tinggalkan nomor HP nya, ujar Marsudi keamanan perusahaan.

Sementara BKPH Perhutani di desa Sumberejo kecamatan Winongan ditemui media ini membenarkan jika lahan pertambangan milik PT.Pandawa lestari perkasa berada di atas lahan hutan produksi milik perhutani." Iya mas memang benar bahwa penambangan tersebut dilokasi milik perhutani. 

Terangnya, Uki staf BKPH yang lain juga menimpali bahwa ijin pertambangan dilahan perhutani itu sudah sejak lama, dan itu sudah urusan kementerian langsung. "itu sudah urusan pusat mas, kami dibawah tidak tahu hal tersebut, coba hubungi Malang saja agar bisa tahu jelasnya, imbuhnya.
Ket gambar : wartawan media obor keadilan saat konfirmasi dikantor BKPH kabupaten Pasuruan.

Menanggapi kasus penggunaan lahan perhutani untuk pertambangan PT.Pandawa lestari perkasa yang juga di duga melibatkan PT.Holcim Indonesia sebagai kuasa pengelolanya, Ismail Makki selaku ketua FORMAT ( forum rembug masyarakat Pasuruan timur ) pada media Obor keadilan dengan tegas menyatakan bahwa ada upaya korupsi secara korporasi yang melibatkan 2 Perusahaan besar, yaitu PT.Pandawa lestari perkasa dengan PT. Holcim Indonesia.


Jika nanti hal ini terbukti benar, maka dipastikan adanya potensi merugikan negara serta juga potensi terjadinya kerusakan lingkungan, karena tanah milik perhutani adalah zona kawasan konservasi jadi perusahaan tersebut tidak hanya melakukan pelanggaran yang mengakibatkan kerugian negara atau potensi adanya tindak pidana korupsi, namun  juga adanya pelanggaran undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, juga berpotensi melanggar undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara yang diancam dengan denda dan sanksi pidana. Tegasnya.

Makki menambahkan bahwa dirinya akan segera berkoordinasi dengan pengurus Format untuk menyiapkan gugatan class action terhadap dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran lingkungan pada kementerian lingkungan hidup dan hutan ( KLHK) langsung dijajarta dan juga meminta pada APH (aparat hukum terkait) agar benar benar melakukan kajian dan penindakan secara tegas sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

Reporter       : Zainal
Editor            : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini