|

Lawan Corona, Wali Kota Depok Mohammad Idris Kembali Merilis Surat Edaran Si-Covid

Foto: Wali Kota Depok, Mohammad Idris 
MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN| DEPOK (16/03-2020), Mohammad Idris Abdul Somad akrab disapa Pak Kiyai Idris selaku kepala Daerah kota Depok Kembali mempertunjukkan tanggab dan berupaya keras agar lekas kelar penularan virus "covid-19" dapat ditekan semaksimal mungkin hingga benar benar Kota Depok kembali normal bebas dari wabah penyakit virus baru ini.

Pada hari senin (16/03-2020) dikala Seantero Depok diguyur hujan walikota Depok beserta jajaran didampingi unsur muspida, lakukan gelar jumpa pers terkait "covid-19" .
Berikut Transkip konferensi pers walikota Depok yang diterima Redaksi media nasional Oborkeadilan.com;

Bismillahirrohmanirrohim
Assalamu’alaikum WrWb

Bapak, Ibu dan Saudara-saudara Warga Depok dan Sahabat Insan Pers Yang Saya Hormati,

1. COVID-19 merupakan pandemi global yang saat ini melanda Indonesia, dan sejak diumumkan adanya kasus COVID-19 pada awal bulan ini, saya Walikota Depok telah memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan dan Perangkat Daerah terkait untuk mengambil langkah-langkah taktis dan extra dalam penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19.

2. Peningkatan penyebaran COVID-19 berdasarkan data secara nasional meningkat cukup tajam, Depok merupakan daerah terbuka dan berbatasan langsung dengan DKI Jakarta dimana masyarakatnya bersifat commuter, sehingga diperlukan langkah kebijakan yang tepat dan ketat untuk menghambat penyebaran COVID-19 di Wilayah Kota Depok, dengan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

3. Data COVID-19 per tanggal 15 Maret 2020 terdiri dari : Kasus Terkonfirmasi sebanyak 4 orang dan 1 orang telah dinyatakan sembuh, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 5 orang dan posisinya masih PDP, Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 156 orang dan dinyatakan selesai 96 orang. Sebagai bentuk transparansi publik, data ini diupdate setiap hari pada Crisis Center COVID-19 Kota Depok dengan alamat ccc-19.depok.go.id.

4. Pemerintah Kota Depok telah membentuk Tim Penanganan dan Pencegahan Virus Corona di Kota Depok dengan Keputusan Walikota Depok Nomor 21.29/122/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tanggal 02 Maret 2020 dan akan segera disempurnakan Menjadi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Depok, sesuai arahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah serta dapat bekerja secara cepat dan taktis.

5. Untuk kebijakan taktis dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan Surat Edaran Walikota Depok Nomor 443/132-Huk/Dinkes tentang Tindaklanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Depok, diantaranya meliburkan belajar di sekolah pada semua tingkatan dan mengganti dengan belajar di rumah selama 2 pekan, menghentikan sementara kegiatan lomba-lomba dan study tour, menghentikan sementara kegiatan Posyandu dan Posbindu, meniadakan sementara Car Free Day, menutup sementara Alun-Alun, menunda pertandingan olah raga di stadion, menunda kegiatan kunjungan kerja, dan sebagainya. Secara lengkap bisa dibaca dalam Surat Edaran yang sudah kami sampaikan ke publik.

6. Pada hari ini Senin, 16 Maret 2020 Pemerintah Kota Depok mengeluarkan kembali Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor : 443/133-Huk / Dinkes Tentang Siaga Intensif Corona Virus Disease (COVID 19) atau kita singkat SI-COVID yang berisi tentang pengaturan jam kerja ASN dan Pegawai Pemerintah Kota Depok, pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), peran Camat, Lurah, RT dan RW dalam pencegahan COVID-19 dan arahan - arahan lainnya yang diperlukan sesuai dengan perkembangan situasi yang berlaku saat ini.

7. Kebijakan Walikota Depok terkait COVID-19 akan terus dievaluasi dan disesuaikan dengan kondisi yang berlaku, sehingga dapat merespon setiap perubahan berdasarkan data dan pertimbangan secara konprehensif.

8. Walikota Depok telah menginstruksikan kepada semua perangkat daerah, camat dan lurah untuk pro-aktif sesuai tugas dan fungsinya dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, termasuk didalamnya menjamin ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat.

9. Untuk memudahkan pelaporan warga terkait COVID-19 dapat disampaikan melalui 112 dan 119 di Crisis Center yang berada di Balaikota Depok Lantai 5, terdiri dari Tim Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) 119 yang bertugas 24 jam dan Tim Surveillance yang bertugas dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 21.00. Tim akan segera melanjutkan pengaduan kepada unit kerja terkait.

10. Langkah-langkah antisipatif berupa deteksi dini dan cegah dini akan terus kita lakukan, demikian pula dalam penanganan PDP dan ODP akan bekerja super extra, dan saya yakinkan bahwa perangkat daerah akan bekerja maksimal dan serius untuk menangani masalah global ini.

11. Informasi data perkembangan COVID-19 di Kota Depok dapat diakses di situs resmi Kota Depok dengan alamat: ccc-19.depok.go.id. Selanjutnya untuk klarifikasi data INKOBAR yang sudah tersebar di masyarakat telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat dan akan di-update datanya oleh INKOBAR.

12. Terakhir, kepada seluruh warga masyarakat Kota Depok, saya minta untuk tetap tenang, produktif dan tidak panik, dengan meningkatkan kewaspadaan agar penyebaran COVID-19 ini bisa kita hambat. Saatnya kita memperkuat kembali solidaritas sosial kita, saling tolong menolong dan bergotong-royong, serta tetap berserah diri dengan do’a yang tulus kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Menolong, agar masalah COVID-19 ini bisa tertangani dengan maksimal.

Demikian yang dapat saya sampaikan, lebih kurangnya saya mohon maaf, Wassalamu’alaikum WrWb. [Obor Panjaitan]

Komentar

Berita Terkini