|

Komisi 3 DPRD Kota Pasuruan Sidak Proyek Gedung Perpustakaan, Ditemukan Kejanggalan

Ket gambar: Komisi 3, Helmy saat dikonfirmasi di gedung DPRD kota Pasuruan bersama beberapa media. Dan
Foto : kantor Dinas perpustakaan dan kearsipan daerah kota Pasuruan. 

OBORKEADILAN.COM| Pasuruan| (03/12/19) Adanya beberapa laporan yang masuk tekait pekerjaan proyek dilingkungan pemerintah kota yang diduga bermasalah. Akhirnya komisi 3 DPRD kota Pasuruan yang membidangi pembangunan lakukan sidak ke beberapa titik proyek.

Salah satunya pada proyek pembangunan gedung Depo arsip dan dinas perpustakaan yang berlokasi dijalan pahlawan No.28 B pasuruan. Pembangunan yang bernilai Rp. 8.776.393.000 yang dikerjakan oleh CV. Wahyu bangun abadi dengan nomor kontrak : 600/500/423.117/PPK/DPK-1/2019 tersebut diduga bermasalah karena proses pengerjaan yang tidak maksimal, salah satunya tidak bisa diselesaikanya pekerjaan sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam kontrak .

Helmy, S.Pdi. salah satu anggota komisi 3 dari fraksi PAN dikonfirmasi Media nasional obor keadilan dilingkungan kantor DPRD kota Pasuruan usai sidak mengatakan bahwa hasil sidak yang dilakukan oleh komisinya dilapangan memang ditemui beberapa permasalahan terkait pembangunan proyek gedung Depo arsip dan dinas perpustakaan tersebut.

"Dari hasil sidak, memang kita temui beberapa kendala lapang, diantaranya proses pengerjaan yang masih belum sampai 50 persen padahal tenggat waktu yang ditentukan dalam kontrak sudah tinggal beberapa hari lagi, disamping ada temuan tim terkait dugaan pengerjaan gedung yang tidak sesuai SPEKTEK ini terlihat pada proses pembetonan tiang penyangga mas, jelasnya.

Dikonfirmasi tentang sanksi yang akan diberikan pada pelaksana pekerjaan, CV. Wahyu bangun abadi. Helmi menyatakan komisi 3 akan segera mengadakan rapat evaluasi dengan memanggil pihak dinas terkait seperti PU Cipta karya, ULP (unit lelang dan pengadaan), konsultan pengawas maupun pelaksana teknis serta CV. pelaksananya.

Kemungkinan hari Jumat kita lakukan pemanggilan pihak terkait, adapun sanksi yang bisa kita lakukan kemungkinan dengan meminta pihak dinas terkait untuk memutus kontrak pelaksana proyek serta memblakc list dari daftar pelaksanaan pekerjaan proyek dilingkungan pemerintah kota Pasuruan. tegasnya.

Secara terpisah, Dinas perpustakaan dan kearsipan daerah kota Pasuruan dikonfirmasi terkait hasil sidak DPRD kota tersebut, Fathurrosi staf dinas menyarankan agar menemui Yudi di dinas penanaman modal dan perijinan "ke pak Yudi aja pak di dinas penanaman modal dan perijinan, karena terkait proyek perpustakaan dia yang berwenang "ujarnya.

Sementara orang yang dimaksud dihubungi Media ini dikantornya juga tidak ketemu karena sedang tidak ada ditempat "pak Yudi mulai tadi pagi tidak ngantor mas, nyoba datang lagi aja. Ujar pria yang berada diruang receptions bernama Geldi P sebagaimana tertera di nama dadanya.

Reporter         : Zainal
Editor              : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan 
Komentar

Berita Terkini