|

Pemda Gelontorkan Rp 2,9 Milyar APBD Depok 2019, Kontraktor Bangunan Kejari Kangkangi Aturan K3

Foto: Suruhan Kontraktor berjaga malam hari menjaga aktivitas para buruh bangunan yang tampak telanjang kepala dan pake sendal jepit seadanya bergelantungan tanpa memperhatikan K3 saat malam hari pengecoran bangunan, rehabilitasi rumah sitaan Kajari Depok (dok: Oborkeadilan.com 27/11)


GDC-DEPOK| MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN, Rabu (27 /11), Pekerjaan Rehabilitasi bangunan bagian belakang kantor Kejaksaan Negeri(Kajari) Depok tahun 2019 sudah berjalan dan memasuki tahap pengecoran bertingkat.
Guna mengejar waktu penyelesaiannya, malam haripun tetap ada kegiatan dengan menggunakan lampu sorot penerangan.

Pada hari Senin dinihari (25/11-2019) wib wartawan media ini bersama wartawan Depok mengadakan sidak mendadak guna mendapatkan informasi yang akurat dari sumber yang mengatakan bahwa pengerjaan proyek kantor Kajari Depok ini Kangkangi UU Ketenaga kerjaan tentang K3 (Keamanan kesehatan dan keselamatan kerja) yang mana para buruh tidak menggunakan helem, sepatu dan tali seftybelt. Berikut gambar nya;


Gambar: Rekonstruksi Bangunan Gedung Penyimpanan Barang Sitaan Kejaksaan Negeri Kota Depok, Doc: Oborkeadilan.com

Tahun ini (2019), pemerintah kota Depok menggelontor anggaran sebesar Rp 2,9 Milyard untuk perluasan gedung kantor kejaksaan negeri Depok ini.

Sesuai data di papan pengumuman jelas nama pemenang tender tercantum denga n sfesipikasi ;  Alamat perusahaan
PT. Duta Tondon Perkasa Jl. Masjid Al Wustho, Pondok Bambu Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur-DKI Jakarta


Sangat disayangkan pelaksanaan kegiatan ini tidak mematuhi peraturan yang berlaku yakni terkait keselamatan kerja para buruh bangunan dengan istilah singkatan K3.

Ketika dikonfirmasi anak buah kontraktor (site manager) bernama Dimas menjawab pertanyaan awak media malam hari itu (25/11) jam 23:55, jelas mengakui memang kami (kontraktor) saat ini tidak menggunakan K3, karena anak anak pekerja bangunan ini enggan menggunakannya kilah Dimas.

■Papan Plang Proyek diumpetin
Selain tidak taat aturan K3, perusahaan pemborong ini ternyata alergi terhadap keterbukaan (transparansi) kegiatan terbukti saat media ini sidak ke lokasi sampai cape mencari cari plang ternyata di sembunyikan di pojok ujung gedung kajari. Hal ini pun lagi lagi diakui Dimas dengan menyertakan alasan bahwa tempat untuk memasang Plang di pinggir jalan sudah habis tempat gegara dipasang seng pelindung penutup bangunan di pinggir jalan. (Yni)

Editor Berita Yuni shara Penanggungjawab Berita Obor 

■MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN 


Komentar

Berita Terkini