|

LT, Oknum Kepsek SD 173550 Laguboti Diduga Makan Dana Bantuan PIP

Ket. Gambar : LT, Kepsek SD 173550 Laguboti

OBORKEADILAN.COM| Laguboti, (4/11)- Dalam upaya mencerdaskan anak-anak usia sekolah dan memastikannya mendapatkan pendidikan yang layak, maka Pemerintah meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP).

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program prioritas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI dimana Peserta PIP ini mendapatkan bantuan dana dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Kartu Indonesia pintar (KIP) diberikan kepada anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu atau dari keluarga yang menerima program Program Keluarga Harapan (PKH). Sehingga setiap keluarga harapan yang anak-anaknya usia sekolah 6-21 tahun berhak mendapat KIP (tingkat SD 450 ribu, SMP 750 ribu dan tingkat SMA 1 juta) yang ada dalam PIP, bahkan bagi peserta didik yang belajar di kesetaraan (non-formal) juga mendapatkan KIP.

Harapannya, bantuan tersebut dipergunakan untuk membeli kebutuhan pembelajaran, bukan untuk membeli pulsa, misalnya sepatu, buku, alat tulis, transportasi dari rumah ke Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Karenanya, adalah suatu hal yang sangat disayangkan apabila ada oknum oknum tertentu yang menyalahgunakan bantuan tersebut untuk kepentingan pribadinya seperti tudingan beberapa orangtua siswa di Sekolah Dasar 173550 Laguboti. Kepala sekolah tersebut, LT dituding warga telah menggelapkan bantuan PIP tepatnya bantuan PIP pada tahun 2017 lalu.

Laporan yang diterima Media Nasional Oborkeadilan bersama tim media lainnya  warga tersebut menanyakan adanya pengambilan bantuan PIP dari bank oleh LT tanpa sepengetahuan para siswa dan orangtua.

"Setelah kami print buku bank, ada pengambilan dana PIP tahun 2017, padahal tidak ada surat kuasa. Ini patut dipertanyakan ke pihak bank," terang warga yang meminta inisialnya tidak dituliskan.

"Bahkan saat pengambilan PIP tahun 2018 dan 2019, LT menunggu di bank dan meminta 50 ribu rupiah dari setiap orangtua yang mencairkan PIP itu," pungkas salah seorang warga.

Menanggapi itu, guna perimbangan berita, LT, saat dijumpai di ruangannya pada Senin (4/11/2019) menepis semua tudingan itu. "Tidak benar saya meminta uang 50 ribu per siswa saat pencairan PIP itu," ujarnya.
Lebih lanjut, LT menerangkan bahwa pencairan PIP pada tahun 2017 dilakukan secara kolektif dengan menggunakan surat kuasa. "Memang saya-lah yang mencairkan PIP tahun 2017 di sekolah ini, namun semua saya salurkan ke penerima," terangnya.

"Memang, karena pencairannya bertahap dan kadang saya salurkan saat hari libur, jadi tidak semua penerima membuat tanda terima bantuan PIP tahun 2017 itu," tambahnya. Saat awak media menanyakan beberapa hal seperti mengapa buku bank pada tahun 2017 dipegangnya dan  berapa jumlah siswa pemilik KIP, dirinya mengaku buku bank dipegangnya sebab takut dhilangkan oleh siswa atau para orangtua. "Saya kurang ingat berapa jumlah penerima bantuan PIP," sebutnya.

Tumpal Panjaitan, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Kab. Tobasa mengaku pihaknya selalu menganjurkan kepada para kepala sekolah agar jangan melakukan penyelewengan  bantuan PIP tersebut. "Khususnya bila pengambilan secara kolektif oleh Kepsek."

"Pemotongan, pengutipan ataupun penggelapan, bila benar dilakukan oknum kasek itu sangat kami sayangkan. Ini kan hak  siswa yang sumbernya dari uang negara. Besok kami akan crosscheck ke sekokah itu," pungkasnya. (Andy R Sihombing)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini