|

2 Dari 6 Pembunuh Aktivis Media dan LSM di Labuhan Batu Dibekuk Polisi


Ket.Gambar: Dua pelaku pembunuhan aktivis wartawan dan LSM di Labuhan Batu yang berhasil dibekuk polisi.

OBORKEADILAN.COM| Labuham Batu--Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Labuhan Batu berhasil menangkap 2 dari 6 tersangka pelaku pembunuhan terhadap 2 aktifis media dan LSM yang mayatnya ditemukan dalam parit bersimbah darah di kawasan kebun sawit PT Sei Ali Berombang (PT. SAB)/KSU Amelia dusun VI Sei Siali Desa Wonosari Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara, Rabu (30/10) lalu, pukul 16.00 WIB.               

Kedua korban pembunuhan Maraden Sianipar (55) pekerjaan eks Wartawan Pindo Merdeka warga Jalan Gajah Mada Kelurahan Bina Raga Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu.                      Kemudian Maratua Parasian Siregar alias Sanjay (42) LSM Forum Pembela Hak Hak Masyarakat Tempatan warga Jalan Syahbandar Lingkungan I Kelurahan Sei. Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhan Batu.                   

Humas Polres Labuhan Batu mengatakan, pihaknya telah menangkap 2 pelaku dari rumah masing masing pada hari Selasa (5/11) pukul 01.00 dini hari, dan masih mengejar tersangka lain, JS, PR, M dan P, keempatnya telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Katanya.                 

Kedua tersangka yang telah tertangkap, VS alias Pak Revi (49) pekerjaan Petani dan SH alias Pak Tati (50) keduanya merupakan penduduk dusun VI Sei Siali desa Wonosari Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara.                   

Kedua terduga tersangka VS alias Pak Revi dan SH alias Pak Tati, dalam pembunuhan sadis itu berperan memukul kedua korban dengan kayu bulat sepanjang satu (1) meter kemudian menarik dan memasukkan mayat korban ke dalam parit galian.                 

Dalam penangkapan ini Sat Reskrim menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo 110 warna hitam BK 5185 VAB. Saat ditanya mengenai motif para pelaku tega melakukan pembunuhan sadis itu, Kapolres menjawab, motif pelaku karena dendam terkait masalah lahan sawit.                   

Kedua tersangka telah diamankan ke Mapolres Labuhan Batu untuk menjalani pemeriksaan  hukum. Keduanya di jerat dengan pasal tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 340 subs 338 Jo 55, 56 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini